TANGSELXPRESS– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan penahanan pelaku YA setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), anak Tamara Tyasmara.
“Sudah ditahan, Kemarin (Sabtu),” ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dihubungi, Minggu (11/2).
Adapun penetapan YA sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara kepolisian yang telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Untuk tahap penyidikan polisi telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi.
Dimana dalam kasus kematian Dante, penyidik telah menyiapkan Pasal Dugaan 359 KUHP terkait kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Penahanan akan dilakukan selama 20 hari kedepan, sesuai Pasal 24 dan Pasal 25 KUHAP. Hal itu dilakukan selama proses untuk tingkat penyidikan sampai pelimpahan ke kejaksaan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan proses pemeriksaan masih berjalan untuk mengetahui motif dibalik peristiwa tesebut.
“Motif sedang didalami karena pemeriksaan setelah proses pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YA akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di situ akan dilakukan pendalaman terhadp motif,” terang Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).
“Nanti perkembangan akan kami sampaikat lebih lanjut,” pungkasnya.