TANGSELXPRESS – Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penyitaan ponsel miliknya saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Menanggapi gugatan praperadilan tersebut, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pengajuan itu merupakan hak Aiman sebagai saksi.
“Itu hak saksi untuk mengajukan gugatan praperadilan dan kami menghormati itu,” ujar Ade Safri kepada wartawan seperti dikutip, Selasa (6/2/2024).
Ade Safri juga mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bidkum Polda Metro Jaya dan menyatakan siap menghadapi gugatan Aiman tersebut.
“Selanjutnya penyidik melalui tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapinya,” tegasnya.
Sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto mengatakan permohonan gugatan Aiman diterima dan teregistrasi dengan nomor perkara No.25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel.
“PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama pemohon: H. Aiman Adi Witjaksono, S.T., M.Si. Termohon: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ungkap Djuyamto kepada wartawan, Selasa (6/2/2024)
Lebih lanjut Djuyamto menjelaskan, PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk hakim tunggal Delta Tama untuk menyidangkan perkara ini. Adapun jadwal sidang perdana akan digelar pada Senin, 19 Februari 2024
“Hari sidang pertama Senin tanggal 19 Februari 2024,” imbuh Djuyamto.