TANGSELXPRESS – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) membentuk Tim Pemantau Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahannya. Hal itu dilakukan guna mencegah keterlibatan praktek politik praktis dalam Pemilu 2024.
Atas hal tersebut, Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunsfik) Komisi II DPR RI Endro Suswanto mengapresiasi langkah Pemkot Tangsel itu. Menurut Endro, hal itu bisa menjadi contoh bagi daerah lain.
“Karena Wali Kota Tangsel menyiapkan perangkat-perangkat aturan dan petunjuk teknis (yang) salah satunya dengan tidak diperbolehkan gerakan-gerakan tubuh terutama tangan yang di sumsikan tidak netral,” ujar Endro saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik terkait persiapan dan kesiapan Pemilu serentak 2024 di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (23/1).
Lebih lanjut, Endro mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia agar tidak menggunakan aset pemerintah daerah setempat untuk kepentingan kampanye.
“Karena, jika nantinya diketahui melanggar maka harus diberikan sanksi,” tegas Endro.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan Tim Pemantau Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut melibatkan berbagai unsur organisasi perangkat daerah (OPD). Mulai dari Inspektorat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Diskominfo, Badan Kepegawaian Daerah, hingga pemerintah kelurahan.
“Pantauan oleh tim itu dilakukan secara tertutup mulai dari lapangan, laporan masyarakat, hingga di media sosial. Ini bertujuan untuk menjaga netralitas ASN selama tahapan Pemilu 2024 di Tangsel,” jelas Benyamin.
Lebih lanjut, Benyamin mengatakan nantinya para ASN yang masih aktif agar tetap menjaga komitmennya sesuai dengan pakta integritas dan regulasi yang berlaku. Sehingga, mereka tidak membawa, mempengaruhi atau menggiring opini untuk para calon dalam Pemilu nanti.
Ia berharap ASN di lingkup Pemkot Tangsel dapat menjaga stabilitas politik para calon yang akan bertarung pada kontestasi pesta demokrasi tersebut, serta bebas dari intervensi.
“Sanksi tegas berupa teguran keras, penundaan pangkat, pencopotan jabatan, hingga pemecatan sudah dipersiapkan bagi ASN yang merusak dan melanggar kedisiplinan sikap menjaga netralitas dalam Pemilu 2024,” tambahnya.