TANGSELXPRESS – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan imbauan larangan kepada para guru maupun pegawai untuk membawa kendaraan pribadi berjenis mobil di lingkungan sekolah.
Kebijakan itu diambil setelah seorang oknum guru SMPN 88 Jakarta Barat menabrak tiga siswi di halaman sekolah pada 11 Januari 2024. Salah satu korban mengalami luka cukup serius dan menjalani operasi di rumah sakit.
“Lihat kecukupan ruang. Kalau halaman luas ya tak masalah. Kalau ruang halaman sempit ya jangan bawa mobil,” jelas Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Purwosusilo kepada wartawan, Senin (22/1/2024).
Purwosusilo meminta larangan membawa mobil bagi guru tersebut harus dipahami dengan baik oleh seluruh jajaran yang bertugas di setiap tingkatan pendidikan lingkungan sekolah.
“Jangan karena parkir (mobil) kalau nanti malah jadi masalah baru menganggu aktivitas anak (didik),” ucapnya.
Purwosusilo mengimbau masing-masing sekolah untuk memastikan tidak ada lagi guru yang membawa mobil pribadi ke sekolah. “Silakan saja diatur sekolah masing-masing, (jangan sampai) ruang gerak untuk aktivitas siswa itu terganggu,” tutupnya.