• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 9 Juni, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Palsukan Dokumen Pengajuan Kredit, Warga Bandung Dibui 1,3 Tahun

sakti by sakti
Januari 21, 2024
in DAERAH, NEWS
Reading Time: 2min read
penggelapan mobil rental
97
SHARES
4.1k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Ragil Septian, seorang warga Cigadung, Bandung, nekat memalsukan dokumen untuk pengajuan kredit mobil. Ragil memalsukan dokumen informasi pendapatan dan juga informasi tempat kerja dengan membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) palsu.

Parahnya lagi, setelah pengajuan kreditnya disetujui dan mobilnya diterima, Ragil malah mangkir membayar angsuran dan menjual mobilnya ke pihak ketiga. Akibat ulahnya ini Ragil diganjar hukuman penjara 1,3 tahun dan denda Rp10 juta.

Kasus ini bermula ketika Ragil mengajukan pembiayaan atas 2 unit mobil yaitu Honda CRV dan Honda Brio dari Astra Credit Companies (ACC) Bandung Naripan. Setelah perjanjian pembiayaan ditandatangani dan mobil diterima, Ragil mangkir melakukan pembayaran angsuran.

BACA JUGA :  Hasil Copa del Rey: Barcelona Sikat Real Madrid 1-0

ACC telah melakukan upaya penagihan seperti melalui telepon dan juga mengirimkan Surat Peringatan 1,2 dan 3. Tim ACC juga melakukan penagihan langsung ke alamat Ragil.

Namun, Tim ACC menemukan bahwa kedua mobil tersebut telah dijual kepada pihak ke-3 tanpa sepengetahuan ACC. Ragil juga telah memalsukan dokumen-dokumen pengajuan kredit sehingga ACC mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Atas dasar tersebut, perwakilan ACC yaitu Muhammad Affifudin membuat laporan polisi tanggal 26 September 2022 ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Pada tanggal 29 Mei 2023 status Ragil Septian ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ragil dengan Pasal 35 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan dengan ancaman Pidana 5 tahun.

BACA JUGA :  Pentingnya POJK 22 Tahun 2023 Bagi Industri Jasa Penagihan

Pada saat persidangan Ragil mengakui telah menjual mobil dan gagal mencari keberadaan mobil tersebut. Tanggal 11 Januari 2024 Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus menjatuhkan hukuman pidana kepada Ragil Septian dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp10 juta.

Branch Manager ACC Bandung Naripan Ferry Ferdianto angkat bicara mengenai kasus Ragil Septian tersebut. Dia mengatakan bahwa pada dasarnya tindakan memalsukan dokumen untuk pengajuan kredit mobil adalah tindakan yang melanggar hukum.

Tindakan mengalihkan mobil yang sedang dalam masa kredit juga merupakan tindakan melanggar hukum. “Pada dasarnya ACC selalu siap membantu customer yang memiliki kesulitan dengan mencari solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak. Customer dapat langsung datang ke kantor ACC terdekat sehingga kita bisa berdiskusi bersama,” kata Ferry.

BACA JUGA :  Si Ramah FIONA Milik FIFGROUP Sabet Dua Penghargaan di Tahun 2023
Tags: accleasingpembiayaanpenggelapan mobil
Previous Post

Pengenalan Dunia Kerja pada Bidang IT dan Divisi Pengembangan Aplikasi pada SMK Yadika 5

Next Post

Rino Wicaksono: Perubahan Tidak Turun dari Langit

Related Posts

BMKG: Waspada Potensi Gelombang Tinggi 4 Meter di Perairan Selatan Banten Hari Ini
BANTEN

BMKG: Waspada Potensi Gelombang Tinggi 4 Meter di Perairan Selatan Banten Hari Ini

Juni 9, 2025
3.8k
Viral di Medsos! Ada Kapal Pengangkut Nikel Dewi Iriana dan JKW Mahakam di Raja Ampat, Milik Siapa?
DAERAH

Viral di Medsos! Ada Kapal Pengangkut Nikel Dewi Iriana dan JKW Mahakam di Raja Ampat, Milik Siapa?

Juni 9, 2025
3.6k
Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Ditangkap Polisi
MEGAPOLITAN

Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Ditangkap Polisi

Juni 9, 2025
3.9k
Selain Kaya Manfaat, Granola Juga Menyimpan Tiga Efek Buruk Ini
KESEHATAN

Selain Kaya Manfaat, Granola Juga Menyimpan Tiga Efek Buruk Ini

Juni 9, 2025
2.5k
Dear Warga Tangsel, Berikut Dua Lokasi SIM Keliling Hari Ini
TANGERANG SELATAN

Tetap Buka, di Sini Lokasi Layanan SIM Keliling Tangsel 9 Juni 2025

Juni 9, 2025
1.4k
Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Hujan Ringan Seluruh Wilayah
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Seluruh Wilayah Berawan

Juni 9, 2025
1.1k
Next Post
rino wicaksono

Rino Wicaksono: Perubahan Tidak Turun dari Langit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com