TANGSELXLPRESS– Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menangkap oknum Kepala Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang yang berinisial A atas dugaan melakukan penipuan dan atau penggelapan.
“Iya, kami telah melakukan penangkapan terhadap oknum kades berinisial A terkait dengan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan,” kata Kasie Humas Polres Tangsel, Iptu Wendi Afrianto saat dikonfirmasi pada Jumat, (19/1).
Iptu Wendi menjelaskan, kasus tersebut dimulai ketika A menawarkan 16 bidang tanah kepada korban di Jambe, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, serta Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Menurut Wendi, A hanya mampu menyelesaikan 12 bidang tanah. Sementara itu, empat bidang tanah lainnya belum memiliki sertifikat atas nama korban.
“Dan uang yang diterima dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Saudara A,” jelas Wendi.
Saat ini, A telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tangerang Selatan. Berkas AB telah diteliti oleh JPU dan dianggap sudah lengkap untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Wendi menambahkan bahwa Unit Harta Benda Satreskrim Tangsel menangkap A meskipun lokasi bidang tanah yang dibeli berada di luar daerah.
“Alasannya karena transaksi terjadi di Tangsel,” terangnya.
Atas kasus yang menimpanya tersebut, A didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama kurang lebih 4 tahun.