TANGSELXPRESS – Polda Metro Jaya menanggapi pengajuan gugatan praperadilan yang diajukan selebgram Siskaeee terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus film porno.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menghormati keputusan Siskaeee. Menurut dia, gugatan praperadilan itu adalah hak seorang tersangka.
“Pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka atau kuasa hukumnya merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya dan itu kita hormati,” ungkap Ade kepada wartawan seperti dikutip, Selasa (16/1/2024).
Ade juga menyatakan Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. “Penyidik melalui Bidang Hukum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan dimaksud,” jelasnya.
Penyidik Polda Metro Jaya memastikan profesional dan akuntabel dalam penetapan Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus film porno tersebut.
“Kami jamin penyidik profesional, transparan dan akuntabel dalam melakukan penyidikan perkara a quo,” tambahnya.