TANGSELXPRESS– Kejaksaan Negeri Tangsel menggelar sosialisasi Pemilu 2024 di SMAN 3 Tangsel di Jalan Benda Timur XI, Pamulang pada Selasa (16/1).
Kasubsi Ideologi, Politik, Pertahanan, Keamanan, Sosial, Budaya, Masyarakat, & Teknologi Informasi (Aldo Taufiq Pratama, S.H., M.H) dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melakukan kegiatan penyuluhan Jaksa Masuk Sekolah dengan tema “Suara Kawula Muda Berarti, Jangan Golput!”.
Dalam acara penyuluhan tersebut, pihak Kejari Tangsel memberikan materi tentang pengenalan instansi Kejaksaan RI, serta memberikan edukasi kepada siswa/siswi mengenai wawasan penegakan hukum di Indonesia.
Kegiatan jaksa masuk sekolah di SMA Negeri 3 Tangerang Selatan berlangsung dinamis, dengan adanya tanya jawab antara pelajar dan jaksa fungsional seputar masalah hukum yang telah berkembang di tengah masyarakat.
“Antusiasme dari para pelajar sangatlah positif karena mereka memiliki rasa keingintahuan tentang hukum yang tinggi,” ungkap Kasubsi A Intelijen Kejaksaan Negeri Tangsel, Aldo Pratama pada hari Selasa, (16/1).
Aldo menambahkan, bahwa segala materi yang disampaikan dengan baik diterima oleh kalangan pelajar SMA Negeri 3 Tangsel. Fokus penyuluhan hukum yaitu untuk meningkatkan kesadaran politik bagi pelajar sebagai pemilih pemula.
“Karena tidak nyoblos, dikhawatirkan suaranya disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, sehingga kami menjelaskan penyuluhan ini agar tidak ada yang golput,” terangnya.
Salah seorang Kelas XII-A IPA Dery Andreas Simbolon memberikan satu contoh kasus soal penggunaan medsos.
“Misalkan menulis di medsos salah satu paslon tertentu, itu koruptor atau pelanggar HAM,” kata siswa yang juga mantan Ketua OSIS itu.
Padahal, kata Dery, unggahan medsos yang disampaikan itu belum dapat dipastikan kebenarannya.
Maka itu, lanjut Dery, pengguna akun media sosial yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan itu dianggap melanggar Pasal 45A Ayat 1 Undang-undang ITE.
“Pelakunya bisa diancam sanksi pidana enam tahun dan atau denda Rp1 miliar,” ungkap Dery disambut tepuk tangan pelajar lainnya.
Hal senada diungkapkan pelajar lainnya, Aghnia. Dia menyoroti soal tak adanya pasal regulasi Pemilu yang melarang setiap warga negara untuk tidak menggunakan hak pilihnya alias Golput.
Pertanyaan itupun kemudian ditanggapi oleh Jaksa Fungsional Kejari Tangsel yang hadir, Tita Hidella.
Tita menerangkan, bahwa menggunakan hak pilih saat Pemilu 24 Februari 2024 mendatang bukan merupakan kewajiban setiap warga negara, tetapi hak setiap warga negara untuk memilih salah satu peserta Pemilu.
“Tapi ingat, adik-adik tidak boleh mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau golput,” terang Tita.
Tita menuturkan, ketentuan di atas telah diatur dalam Pasal 523 Ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain itu, Kejari Tangsel juga melakukan pembekalan hukum tentang kasus kenakalan remaja yang sebaiknya dihindari, seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, perundungan, dan lain sebagainya.
Kepada pihak sekolah, Kejari Tangsel memberikan apresiasi atas kerjasama dan respon positif dalam kegiatan penyuluhan tersebut.(ARGA)