• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Selasa, 21 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home PILKADA 2024

Kejari Tangsel Sosialisasi Pemilu di Sekolah: Bahaya Ajak Golput, Bisa Dipenjara dan Denda Rp36 Juta

Aenna Rahman by Aenna Rahman
Januari 16, 2024
in NEWS, PILKADA 2024
Reading Time: 2min read
Kejari Tangsel Sosialisasi Pemilu di Sekolah: Bahaya Ajak Golput, Bisa Dipenjara dan Denda Rp36 Juta

Foto: Arga Tangselxpress.com/Istimewa

233
SHARES
2.4k
VIEWS

TANGSELXPRESS– Kejaksaan Negeri Tangsel menggelar sosialisasi Pemilu 2024 di SMAN 3 Tangsel di Jalan Benda Timur XI, Pamulang pada Selasa (16/1).

Kasubsi Ideologi, Politik, Pertahanan, Keamanan, Sosial, Budaya, Masyarakat, & Teknologi Informasi (Aldo Taufiq Pratama, S.H., M.H) dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melakukan kegiatan penyuluhan Jaksa Masuk Sekolah dengan tema “Suara Kawula Muda Berarti, Jangan Golput!”.

Dalam acara penyuluhan tersebut, pihak Kejari Tangsel memberikan materi tentang pengenalan instansi Kejaksaan RI, serta memberikan edukasi kepada siswa/siswi mengenai wawasan penegakan hukum di Indonesia.

Kegiatan jaksa masuk sekolah di SMA Negeri 3 Tangerang Selatan berlangsung dinamis, dengan adanya tanya jawab antara pelajar dan jaksa fungsional seputar masalah hukum yang telah berkembang di tengah masyarakat.

BACA JUGA :  Alasan Rino Wicaksono dari Seorang Akademisi Menuju Kursi Legislatif di DPR RI

“Antusiasme dari para pelajar sangatlah positif karena mereka memiliki rasa keingintahuan tentang hukum yang tinggi,” ungkap Kasubsi A Intelijen Kejaksaan Negeri Tangsel, Aldo Pratama pada hari Selasa, (16/1).

Aldo menambahkan, bahwa segala materi yang disampaikan dengan baik diterima oleh kalangan pelajar SMA Negeri 3 Tangsel. Fokus penyuluhan hukum yaitu untuk meningkatkan kesadaran politik bagi pelajar sebagai pemilih pemula.

“Karena tidak nyoblos, dikhawatirkan suaranya disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, sehingga kami menjelaskan penyuluhan ini agar tidak ada yang golput,” terangnya.

Salah seorang Kelas XII-A IPA Dery Andreas Simbolon memberikan satu contoh kasus soal penggunaan medsos.

“Misalkan menulis di medsos salah satu paslon tertentu, itu koruptor atau pelanggar HAM,” kata siswa yang juga mantan Ketua OSIS itu.

BACA JUGA :  Hasil Liga 1: Pendekar Cisadane Terkapar di Kandang Bajul Ijo

Padahal, kata Dery, unggahan medsos yang disampaikan itu belum dapat dipastikan kebenarannya.

Maka itu, lanjut Dery, pengguna akun media sosial yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan itu dianggap melanggar Pasal 45A Ayat 1 Undang-undang ITE.

“Pelakunya bisa diancam sanksi pidana enam tahun dan atau denda Rp1 miliar,” ungkap Dery disambut tepuk tangan pelajar lainnya.

Hal senada diungkapkan pelajar lainnya, Aghnia. Dia menyoroti soal tak adanya pasal regulasi Pemilu yang melarang setiap warga negara untuk tidak menggunakan hak pilihnya alias Golput.

Pertanyaan itupun kemudian ditanggapi oleh Jaksa Fungsional Kejari Tangsel yang hadir, Tita Hidella.

Tita menerangkan, bahwa menggunakan hak pilih saat Pemilu 24 Februari 2024 mendatang bukan merupakan kewajiban setiap warga negara, tetapi hak setiap warga negara untuk memilih salah satu peserta Pemilu.

BACA JUGA :  Mendapatkan Predikat Property Brand of the Year, Sinar Mas Land Raih 10 Penghargaan dalam Golden Property Awards 2025

“Tapi ingat, adik-adik tidak boleh mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau golput,” terang Tita.

Tita menuturkan, ketentuan di atas telah diatur dalam Pasal 523 Ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain itu, Kejari Tangsel juga melakukan pembekalan hukum tentang kasus kenakalan remaja yang sebaiknya dihindari, seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, perundungan, dan lain sebagainya.

Kepada pihak sekolah, Kejari Tangsel memberikan apresiasi atas kerjasama dan respon positif dalam kegiatan penyuluhan tersebut.(ARGA)

Tags: GolputKejari TangselPemilu 2024SMAN 3 TangselSosialisasi Pemilu
Previous Post

Kecewa Gol Kedua Irak, Indonesia Layangkan Protes ke AFC

Next Post

Usai Sertijab, Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Silaturahmi ke Ketua MUI Tangsel

Related Posts

Garuda Indonesia Diskon Harga Tiket Mudik Lebaran Hingga 19 Persen
NASIONAL

Pemerintah Turunkan Tarif Tiket Pesawat hingga 14% Jelang Natal dan Tahun Baru 2026

Oktober 21, 2025
3k
Kisah Insipiratif UMKM Binaan BRI, Mengenalkan Batik Khas Tangerang Hingga Perluas Pasar ke Luar Negeri
ADVERTORIAL

Kisah Insipiratif UMKM Binaan BRI, Mengenalkan Batik Khas Tangerang Hingga Perluas Pasar ke Luar Negeri

Oktober 21, 2025
3.7k
Menkop Ferry Berharap GP Ansor Jadi Penggerak 80 Ribu Koperasi Merah Putih
NASIONAL

Menkop Ferry Berharap GP Ansor Jadi Penggerak 80 Ribu Koperasi Merah Putih

Oktober 21, 2025
3.2k
Sempat Viral, Polisi Bantah Ada Pemalakan di Warung Milik ‘Kang Mus’
MEGAPOLITAN

Sempat Viral, Polisi Bantah Ada Pemalakan di Warung Milik ‘Kang Mus’

Oktober 21, 2025
1.2k
Mensos Usulkan Soeharto, Gus Dur Hingga Marsinah Jadi Pahlawan Nasional
NASIONAL

Mensos Usulkan Soeharto, Gus Dur Hingga Marsinah Jadi Pahlawan Nasional

Oktober 21, 2025
1.2k
Kakorlantas Polri: Bayar Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa
NASIONAL

Kakorlantas Polri: Bayar Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa

Oktober 21, 2025
1.2k
Next Post
Usai Sertijab, Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Silaturahmi ke Ketua MUI Tangsel

Usai Sertijab, Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Silaturahmi ke Ketua MUI Tangsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com