TANGSELXPRESS– Polri menyebut ada 17 laporan pelanggaran yang diterima Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait pelanggaran hukum dalam proses Pemilu 2024.
“Informasi terkini dari Gakkumdu yang digawangi oleh temen-teman dari Kepolisian, Kejaksaan maupun dari Bawaslu bahwa sudah ada pelimpahan dari Bawaslu sebanyak 17 kasus,” ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho, Sabtu (13/1).
Menurut Shandi, dari 17 laporan yang diterima sebanyak empat laporan yang dilimpahkan ke pengadilan dan selesai hingga vonis. Sementara untuk detail laporan akan diinformasikan sesegera mungkin.
“Empat sudah dilimpahkan ke pengadilan sudah vonis. Nanti data detilnya kita sampaikan (segera),” tukasnya.
Sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menerima 13 laporan dari Bawaslu sejak Maret 2023 hingga saat ini. Di antara 13 laporan itu, 5 kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Dari 13 kasus pelanggaran tindak pidana pemilu 2024, enam kasus masih dalam proses penyidikan, dua kasus SP3 (dihentikan) dan lima kasus sudah tahap dua,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Kamis (11/1).