TANGSELXPRESS – Terkait laporan mengenai dugaan pelanggaran etik terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Nurul Ghufron dan Alexander Marwata, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengaku hingga saat ini masih mendalaminya.
“Ada dua pimpinan, NG sama AM. Tapi ini namanya baru pengaduan. Baru diklarifikasi, belum tentu benar,” ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan seperti dikutip, Kamis (11/1/2024).
“Laporannya itu, (NG dan AM) itu menggunakan pengaruhnya lah,” sambungnya.
Albertina mengatakan, aduan terhadap Nurul Ghufron dan Alexander Marwata tidak berhubungan dengan penanganan kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di KPK.
“Beda, beda. Masih di lingkup Kementan, tapi berbeda, pengaduannya juga berbeda,” jelasnya.
Menurut Albertina, pendalaman pelanggaran etik ini masih tahapan klarifikasi. “Itu kan belum sidang, masih klarifikasi. Ini kan baru klarifikasi ya. Tanggalnya belum, dalam bulan ini (sidang),” tutupnya.