TANGSELXPRESS – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang menangkap pelaku prostitusi berinisial MAS (50) sebagai mucikari dan MR (30) wanita pekerja seks komersial (PSK). Keduanya ditangkap di sebuah warung di Jalan Raya Cikande Rangkasbitung, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.
Sebelumnya, pihak kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat yang resah lantaran warung milik pelaku dijadikan tempat bisnis prostitusi. “Dari informasi tersebut Tim Unit PPA kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi,” kata Kasatreskrim AKP Andi Kurniady.
Personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Bagus Yoga melakukan penggerebekan dan mengamankan MAS di warung miliknya. Selain itu petugas juga berhasil mengamankan MAR (30) yang bekerja sebagai PSK.
“Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, MAR dan MAS diamankan ke Mapolres Serang,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa, MAS telah mempekerjakan MAR dengan memasang tarif Rp 300 ribu. Dengan bayar Rp 200 ribu untuk jasa PSK-nya dan Rp 100 ribu merupakan keuntungan yang diperoleh MAS.
“Bisnis prostitusi yang dilakukan MAS ini sudah berlangsung sekitar satu tahun, dengan motif untuk mendapatkan keuntungan,” katanya.
Akibat perbuatannya, MS telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, ia dijerat dengan Pasal 296 KUH Pidana dan Pasal 506 KUH Pidana tentang seks komersial dengan ancaman hukuman maksimal 16 bulan penjara.