TANGSELXPRESS– Diduga ada sekelompok oknum yang mencoba untuk memanfaatkan penjaringan calon pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dibuka oleh Bawaslu Kota Tangsel, dalam pemilihan umum pada 14 Februari 2024 mendatang. Hal tersebut diungkap Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Muhamad Acep.
Dalam keterangannya Acep menjelaskan, para oknum ini berusaha menjadi calo PTPS. Mereka memiliki modus operandi untuk meloloskan setiap warga yang mendaftar sebagai calon pengawas TPS.
“Kelompok ini bahkan sudah memiliki grup WhatsApp yang digunakan dengan maksud tidak benar,” paparnya, Minggu (7/1).
Menurut Acep, kelompok oknum ini mengaku kepada setiap korbannya bahwa mereka merupakan bagian dari Bawaslu Tangsel.
“Namun hasil penelusuran oleh pihak kita, menunjukkan bahwa kelompok tersebut tidak memiliki kaitan dengan Bawaslu,” tegasnya.
Komplotan ini cenderung memamerkan grup WhatsApp dari calon pengawas TPS yang keasliannya diragukan. Pada akhirnya, terdapat patokan kompensasi bagi para calon pengawas TPS yang berhasil lolos.
“Jadi mereka meminta sejumlah uang dari 10 hingga 20 persen dari honorarium para oknum kelompok ini,” jelas Acep.
Acep memastikan temuan ini akan segera dilaporkan ke aparat kepolisian. Serta menegaskan bahwa sejak perekrutan calon pengawas TPS hingga selesai bertugas, tidak ada pungutan uang sepeserpun.
“Dalam hal ini, tindakan yang dilakukan oleh oknum kelompok ini dapat dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran pidana,” terangnya.
Diketahui, Bawaslu Tangsel telah membuka lowongan untuk calon pengawas TPS sebanyak 3.824 orang. Namun, hingga Sabtu (6/1) kemarin, baru sekitar 2.346 orang yang terdaftar sebagai PTPS.
Serta, setiap pendaftar yang memenuhi syarat akan dilantik pada Senin, 22 Januari 2024 mendatang.
Setiap orang pengawas TPS akan menerima honorarium mulai dari Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta per bulan. Nominal yang disebutkan telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 6/5715/MK.302/2022.(ARGA)