• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Minggu, 16 November, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home HUKUM

Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp10 Miliar

Aenna Rahman by Aenna Rahman
Januari 8, 2024
in HUKUM, NEWS
Reading Time: 1min read
Ayah Mario Dandy Minta Maaf: Kami akan Mengikuti Proses Hukum

Rafael Alun Trisambodo meminta maaf kepada keluarga, PBNU, dan GP Ansor. Foto: Istimewa/CNN Indonesia.

123
SHARES
1.4k
VIEWS

TANGSELXPRESS– Rafel Alun Trisambodo dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan TPPU. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo 14 tahun dan denda sejumlah Rp500juta subsider 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Hatta Ali, Senin (8/1).

Tidak hanya vonis penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rafael Alun dengan 14 tahun penjara. Tim JPU meyakini mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA :  Gadaikan Mobil Kredit, Wiraswasta di Lampung Masuk Bui

“Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa di ruang sidang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, serta pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider selama 6 bulan,” lanjut jaksa.

Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Rafael Alun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar.

Rafael Alun diyakini jaksa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA :  Miris, Tersangka Kasus Miss Universe Sempat Rendahkan Martabat Para Korban
Tags: Rafael Alun TrisambodoTindak pidana korupsiVonis Rafael Alun Trisambodo
Previous Post

Jalan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor Dibuka, Warga Tangsel: Ke Cibubur Cukup 30 Menit

Next Post

Gaji ASN, TNI dan Polri Naik Tahun Ini, Jokowi: Saya Harap Bisa Tingkatkan Daya Beli

Related Posts

Duka Mengiringi Pemakaman Hisyam, Korban Bullying SMPN 19 Tangsel
TANGERANG SELATAN

Duka Mengiringi Pemakaman Hisyam, Korban Bullying SMPN 19 Tangsel

November 16, 2025
136
Heboh Isu Tunggakan Mobil, Ruben Onsu Pamerkan Bukti Transfer Rp242 Juta
SELEBRITI

Heboh Isu Tunggakan Mobil, Ruben Onsu Pamerkan Bukti Transfer Rp242 Juta

November 16, 2025
148
Suasana Duka Selimuti Rumah Siswa SMPN 19 Tangsel Korban Perundungan
TANGERANG SELATAN

Suasana Duka Selimuti Rumah Siswa SMPN 19 Tangsel Korban Perundungan

November 16, 2025
3k
Korban Bullying SMPN 19 Tangsel Meninggal Dunia Usai Sepekan Dirawat Intensif
TANGERANG SELATAN

Korban Bullying SMPN 19 Tangsel Meninggal Dunia Usai Sepekan Dirawat Intensif

November 16, 2025
167
Benyamin Tutup Tangsel Flona Festival 2025, Beri Apresiasi dan Targetkan Kolaborasi Lebih Luas di Tahun Depan
TANGERANG SELATAN

Benyamin Tutup Tangsel Flona Festival 2025, Beri Apresiasi dan Targetkan Kolaborasi Lebih Luas di Tahun Depan

November 16, 2025
2.9k
Tumbuh Bersama Pemberdayaan Rumah BUMN BRI, Pundi Craft Dukung Eksistensi Produk Kerajinan Lokal
ADVERTORIAL

Tumbuh Bersama Pemberdayaan Rumah BUMN BRI, Pundi Craft Dukung Eksistensi Produk Kerajinan Lokal

November 16, 2025
3.1k
Next Post
Jokowi Tekankan Regulasi Transformasi Digital Harus Lebih Holistis

Gaji ASN, TNI dan Polri Naik Tahun Ini, Jokowi: Saya Harap Bisa Tingkatkan Daya Beli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com