• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Sabtu, 17 Januari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA BANTEN

Polisi Tangerang Gulung Komplotan Penggelapan Mobil Rental

admin by admin
Januari 5, 2024
in BANTEN, NEWS
Reading Time: 2min read
penggelapan mobil rental
62
SHARES
2.9k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten meringkus tiga pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat yang disewakan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono di Tangerang, Jumat mengatakan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap itu berinisial EW (38) warga Kota Tangerang, EK (43) dan NA (40) warga Kabupaten Tangerang.

“Jadi ketiga orang pelaku ini berbeda-beda perannya. EW yang berperan sebagai penyewa dan juga tersangka utama. Kemudian bekerja sama dengan EK dan NA,” tuturnya.

Ia menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut bermula atas adanya laporan terhadap korban berinisial AH terkait tindak pidana penggelapan pada 24 November 2023 lalu kepada pihaknya.

BACA JUGA :  Kenali Jenis-Jenis Obat Batuk Sesuai Gejala dan Penyebabnya

Kemudian, atas laporan tersebut, jajaran Polsek Pasar Kemis melakukan penyelidikan kasus itu hingga akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku pada tanggal 27-29 Desember 2023 di wilayah hukumnya itu.

Selain ketiga tersangka, pada penangkapan itu tim Satreskrim Polsek Pasar Kemis juga dapat mengamankan barang bukti kendaraan roda empat sebanyak tujuh unit dengan satu unit jenis minibus merek Toyota New Avanza dan enam unit Pick Up.

“Kalau total pengungkapan sebenarnya ini ada 14 mobil, tapi barang bukti yang berhasil disita baru sebanyak tujuh unit, sisanya masih dilakukan pengejaran,” katanya.

Dia mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, aksi penipuan dan penggelapan dengan modus gadai kendaraan rental itu baru dilakukannya pertama kali. Dengan komisi hasil gadai kendaraan sebesar 10 persen dari nilai kendaraan yang digadaikan.

BACA JUGA :  Liburan Akhir Tahun Bisa Picu Stres, Ini Penyebab dan Cara Menghindarinya

“Pelaku meyakinkan penerima gadai bahwa mobil tersebut jelas dan resmi dan hanya digadai sementara dengan kisaran Rp25-30 juta per kendaraan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nurdiansyah menerangkan pelaku EW merupakan pemain baru tipu gelap modus gadai kendaraan rental. Karena dalam aksi tersebut, pelaku menggunakan pihak lain untuk mencari orang yang menerima gadai kendaraan yang dia sewa dari sejumlah pengusaha jasa angkutan barang.

Aksi penipuannya itu juga diketahui berjalan selama enam bulan dan baru diketahui pemilik mobil setelah pembayaran sewa mobil yang dibayarkan bulanan mandek.

“Karena tersangka EW ini memutar uang hasil gadai untuk dibayarkan sewa ke pemilik mobil. Setelah pembayaran tersendat, pemilik mobil sadar bahwa mobilnya digadaikan ke pihak lain yang juga warga Pasar Kemis,” paparnya.

BACA JUGA :  Hasil Kualifikasi GP Hungaria: Duo McLaren Kuasai Pole

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku EW ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 372 dan 378 KUHP, sementara dua pelaku mediator yang turut serta memasarkan gadai kendaraan rental ditetapkan pasal 481 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kenapa 481, bukan 480. Karena 480 itu kalau membantu sekali, sementara dua pelaku M dan N ini menggadaikan kendaraan berkali-kali,” kata dia.

Tags: kriminalitasmobil rentalpenggelapan
Previous Post

Potensi Cuaca Ekstrem Masih Perlu Diwaspadai di Januari 2024, Begini Analisis BMKG

Next Post

Tiket Konser Jonas Brothers Mulai Dijual Besok, Pembeli Hari Pertama Dapat Hadiah Eksklusif

Related Posts

Pilar Saga Panggil Camat dan Lurah Pondok Aren Bahas Penanganan Sampah
TANGERANG SELATAN

Pilar Saga Panggil Camat dan Lurah Pondok Aren Bahas Penanganan Sampah

Januari 17, 2026
140
Bikin Merinding! Helikopter Raffi Ahmad Oleng dan Hampir Jatuh di Bali
SELEBRITI

Bikin Merinding! Helikopter Raffi Ahmad Oleng dan Hampir Jatuh di Bali

Januari 17, 2026
142
Berburu Durian Black Thorn Lereng Muria Pati, Legitnya Kelas Dunia
DAERAH

Berburu Durian Black Thorn Lereng Muria Pati, Legitnya Kelas Dunia

Januari 17, 2026
3k
Berkembang Bersama BRILink Agen, Keluarga di Jepara ini Berhasil Buka Lapangan Pekerjaan bagi Masyarakat Sekitar
ADVERTORIAL

Berkembang Bersama BRILink Agen, Keluarga di Jepara ini Berhasil Buka Lapangan Pekerjaan bagi Masyarakat Sekitar

Januari 17, 2026
3.8k
Kuliner Pagi Tangsel: Resep Sarapan Khas yang Wajib Dicoba
KULINER

Kuliner Pagi Tangsel: Resep Sarapan Khas yang Wajib Dicoba

Januari 17, 2026
3k
Sering Lapar Saat Cuaca Dingin? Ini Alasan yang Jarang Disadari
KESEHATAN

Sering Lapar Saat Cuaca Dingin? Ini Alasan yang Jarang Disadari

Januari 17, 2026
143
Next Post
Tiket Konser Jonas Brothers Mulai Dijual Besok, Pembeli Hari Pertama Dapat Hadiah Eksklusif

Tiket Konser Jonas Brothers Mulai Dijual Besok, Pembeli Hari Pertama Dapat Hadiah Eksklusif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

Š 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

Š 2022 TangselXpress.com