TANGSELXPRESS- Perlu diketahui, pemiliih yang telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) diperbolehkan mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP.
KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Dikutip dari Instagram Bawaslu Kota Tangerang Selatan, pemilih dapat mengurus dokumen pindah pemilih selambat-lambatnya pada 15 Januari sampai 7 Februari 2024. Berikut tata cara dan prosedurnya.
Cara Pindah TPS Memilih pada Pemilu 2024
1. Datang Langsung
Pemilih yang telah terdaftar di DPT dan akan melakukan pindah memilih dapat langsung ke KPU Kabupaten/Kota atau PPLN atau PPK atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan.
2. Serahkan Dokumen
Pemilih menyerahkan dokumen kependudukan berupa KTP-el/atau Kartu Keluarga (KK) terbaru (pemilih dalam negeri) dan Paspor dan/atau KTP-el/Kartu Keluarga (KK) terbaru (pemilih luar negeri) dan dokumen pendukung persyaratan untuk pindah memilih.
3. Dokumen Diverifikasi
Petugas KPU akan melakukan verifikasi dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih.
4. Unggah ke Sidalih
Petugas KPU mengunggah dokumen bukti pendukung dalam Sidalih.
5. Penentuan TPS Sesuai Kuota
Petugas mengisi TPS tujuan yang akan dialokasikan kepada pemilih yang pindah memilih dalam Sidalih sesuai dengan kuota yang sudah ditentukan dalam Sidalih.
6. Dapatkan Surat Pindah Memilih
Pemilih mendapatkan dokumen Formulir A-Surat Pindah Memilih/Formulir Pindah Memilih Luar Negeri (LN) kepada pemilih setelah semua proses dilalui sesuai dengan prosedur.
Adapun syarat bisa pindah memilih adalah sebagai berikut:
– Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
– Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
– Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
– Menjalani rehabilitasi narkoba;menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
– Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
– Pindah domisili;tertimpa bencana alam
– Bekerja di luar domisilinya
– Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan