• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Sabtu, 17 Januari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home PILKADA 2024

Pemilih Bisa Ajukan Pindah TPS Mulai 15 Januari-7 Februari 2024, Begini Tata Caranya!

Aenna Rahman by Aenna Rahman
Januari 5, 2024
in NEWS, PILKADA 2024
Reading Time: 2min read
Pemilih Bisa Ajukan Pindah TPS Mulai 15 Januari-7 Februari 2024, Begini Tata Caranya!
199
SHARES
2k
VIEWS

TANGSELXPRESS- Perlu diketahui, pemiliih yang telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) diperbolehkan mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP.

KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Dikutip dari Instagram Bawaslu Kota Tangerang Selatan, pemilih dapat mengurus dokumen pindah pemilih selambat-lambatnya pada 15 Januari sampai 7 Februari 2024. Berikut tata cara dan prosedurnya.

Cara Pindah TPS Memilih pada Pemilu 2024
1. Datang Langsung
Pemilih yang telah terdaftar di DPT dan akan melakukan pindah memilih dapat langsung ke KPU Kabupaten/Kota atau PPLN atau PPK atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan.
2. Serahkan Dokumen
Pemilih menyerahkan dokumen kependudukan berupa KTP-el/atau Kartu Keluarga (KK) terbaru (pemilih dalam negeri) dan Paspor dan/atau KTP-el/Kartu Keluarga (KK) terbaru (pemilih luar negeri) dan dokumen pendukung persyaratan untuk pindah memilih.
3. Dokumen Diverifikasi
Petugas KPU akan melakukan verifikasi dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih.
4. Unggah ke Sidalih
Petugas KPU mengunggah dokumen bukti pendukung dalam Sidalih.
5. Penentuan TPS Sesuai Kuota
Petugas mengisi TPS tujuan yang akan dialokasikan kepada pemilih yang pindah memilih dalam Sidalih sesuai dengan kuota yang sudah ditentukan dalam Sidalih.
6. Dapatkan Surat Pindah Memilih
Pemilih mendapatkan dokumen Formulir A-Surat Pindah Memilih/Formulir Pindah Memilih Luar Negeri (LN) kepada pemilih setelah semua proses dilalui sesuai dengan prosedur.

BACA JUGA :  Namanya STSS, Kasus Infeksi Bakteri Mematikan yang Kini Tengah Melonjak di Jepang

Adapun syarat bisa pindah memilih adalah sebagai berikut:
– Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
– Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
– Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
– Menjalani rehabilitasi narkoba;menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
– Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
– Pindah domisili;tertimpa bencana alam
– Bekerja di luar domisilinya
– Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Tags: Bawaslu Kota TangselDaftar Pemilih TetapKPUPemilu 2024Pindah TPSTPS
Previous Post

Ibra Azhari Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba

Next Post

Timnas Indonesia vs Libya, Shin Tae-yong Ungkap Fokus Utama Tim

Related Posts

Pesawat ATR 42 Indonesia Air Transport Hilang Kontak,11 Orang di Dalam, Pencarian Fokus di Maros
DAERAH

Pesawat ATR 42 Indonesia Air Transport Hilang Kontak,11 Orang di Dalam, Pencarian Fokus di Maros

Januari 17, 2026
3.3k
Heboh di TransJakarta! Dua Pria Pelaku Masturbasi Resmi Jadi Tersangka
MEGAPOLITAN

Heboh di TransJakarta! Dua Pria Pelaku Masturbasi Resmi Jadi Tersangka

Januari 17, 2026
136
Tak Semudah Itu Dimaafkan! Mawa Beberkan Dua Syarat untuk Insanul Fahmi
SELEBRITI

Tak Semudah Itu Dimaafkan! Mawa Beberkan Dua Syarat untuk Insanul Fahmi

Januari 17, 2026
137
Pilar Saga Panggil Camat dan Lurah Pondok Aren Bahas Penanganan Sampah
TANGERANG SELATAN

Pilar Saga Panggil Camat dan Lurah Pondok Aren Bahas Penanganan Sampah

Januari 17, 2026
141
Bikin Merinding! Helikopter Raffi Ahmad Oleng dan Hampir Jatuh di Bali
SELEBRITI

Bikin Merinding! Helikopter Raffi Ahmad Oleng dan Hampir Jatuh di Bali

Januari 17, 2026
151
Berburu Durian Black Thorn Lereng Muria Pati, Legitnya Kelas Dunia
DAERAH

Berburu Durian Black Thorn Lereng Muria Pati, Legitnya Kelas Dunia

Januari 17, 2026
3k
Next Post
Timnas Indonesia vs Libya, Shin Tae-yong Ungkap Fokus Utama Tim

Timnas Indonesia vs Libya, Shin Tae-yong Ungkap Fokus Utama Tim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com