TANGSELXPRESS- Selama tahun 2023 lalu, KPU Kota Tangerang Selatan melakukan coklit data kematian dengan hasil jumlah data mencapai 11.663. Dari jumlah tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangsel mengeluarkan 3.289 akta kematian, sedangkan 8.112 data kematian akan dinonaktifkan.
Kepala Disdukcapil Tangsel Dedi Budiawan memastikan, akan mengirimkan surat ke Kemendagri untuk memohon penonaktifan, yang direncanakan akan dilakukan pada tahun 2024.
“Permohonan tersebut telah dilayangkan melalui email maupun WhatsApp, namun belum mendapatkan respons,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (5/1).
Penonaktifan yang dimaksud perlu dilakukan guna menjaga tertib administrasi serta menghindari kemungkinan manipulasi data.
“Persiapan pengiriman berkas-berkas telah dilakukan untuk memastikan bahwa tidak terdapat masalah pada saat tahap pengiriman,” jelasnya.
Selain itu, hasil verifikasi di lapangan juga menunjukkan bahwa dari total 11.663 data kematian, 58 orang masih hidup, 169 orang pindah, 34 orang tidak dikenal petugas namun NIK mereka aktif di Tangerang Selatan, dan satu ahli waris tidak mau melapor.
Untuk wilayah Tangsel, data coklit 11.663 jumlah data kematian tidak masuk lagi ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).