TANGSELXPRESS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) telah memutuskan bahwa calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka melanggar aturan terkait kegiatannya bagi-bagi susu di acara Car Free Day (CFD) beberapa waktu lalu.
Keputusan tersebut disampaikan setelah Gibran memenuhi panggilan dari Bawaslu Jakpus untuk kemudian dimintai keterangan.
Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey menilai bahwa aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran beserta calon legislatif (caleg) Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu) dan Surya Utama (Uya Kuya) dinilai telah melanggar hukum.
“Kegiatan itu diduga terdapat unsur dan muatan politik yang melibatkan calon legislatif dan calon wakil presiden sesuai Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016,” ujar Nelson, Kamis (4/1/2024).
Lebih lanjut, Nelson menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan hasil temuan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Gibran kepada Bawaslu DKI Jakarta.
“Kami sudah teruskan temuan ini ke Bawaslu DKI Jakarta, untuk disampaikan ke instansi yang berwenang sesuai aturan yang ada,” tambahnya.