TANGSELXPRESS – Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kajari Tangsel), Silpia Rosalina mengumumkan bahwa pihaknya berhasil menangani kasus mafia tanah yang telah merampas aset milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel), yaitu lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah Kabupaten Tangerang.
Aset yang berhasil dikembalikan dari mafia tanah tersebut adalah lahan TPU Kadusirung seluas 54.757 m2 dan lahan TPU Desa Mekarwangi di Kecamatan Cisauk seluas 219.817 m2.
“Selain itu, aset lainnya yang berhasil dikembalikan adalah aset Pertamina di Pondok Ranji seluas 1.887 m2 senilai Rp4.438.224.000,” terang Silpia, pada Sabtu (30/12/2023).
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) juga telah menangani 13 kasus yang berhasil diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) dalam jangka waktu satu tahun terakhir. Di Bidang Pidana Umum, Kejari menerima laporan sebanyak 933 kasus berupa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Untuk penanganan RJ terdapat 13 kasus, yang merupakan jumlah terbanyak di Banten,” imbuhnya.
Sedangkan di Bidang Pidana Khusus, terdapat 51 kasus yang ditangani Kejari Tangsel, dengan rincian 8 kasus dalam penyelidikan, 4 kasus dalam tahap penyidikan, 15 kasus dalam penuntutan, 8 kasus dalam pendakwaan, 9 kasus dalam upaya hukum, dan 7 kasus dalam penyelesaian tahanan.
Dalam penanganan pidana khusus tersebut, Kejari Tangsel berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.818.105.500.
Selain bidang pidana, Kejari Tangsel juga menangani 16 kasus di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Selain itu, terdapat pelayanan hukum sebanyak 27 kasus, pertimbangan hukum yang masih berjalan pada 72 kasus, serta Bantuan hukum non litigasi yang masih berjalan sebanyak 605 SKK.
“Perihal pemulihan keuangan negara oleh Bidang Datun, berhasil mencapai Rp9.001.684.190, dimana salah satu sumbernya adalah kasus BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Terkait dengan barang bukti dan barang rampasan, SDM yang dimiliki Kejari Tangsel berhasil melelang 1 mobil dari perkara pidana khusus (Pidsus), dan uang hasil lelang telah disetor ke kas negara. Sementara itu, dari perkara Pidum, Kejari berhasil melelang 8 mobil, 54 motor, rampasan negara sebesar Rp73.035.000, dan lain sebagainya.
“Semua barang bukti dan barang rampasan itu telah dilelang dan hasil penerimaan lelang mencapai Rp789.756.300, dan uang rampasan negara sebesar Rp73.035.000 telah disetor ke kas negara,” tambah Silpia.