TANGSELXPRESS – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, pada hari ini, Selasa (26/12/2023).
Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona membenarkan kabar duka tersebut. Petrus menyebut bahwa Lukas Enembe meninggal dunia siang tadi di usianya yang ke-56 tahun.
“Betul (meninggal dunia), tadi jam 11.00 (WIB) di RSPAD,” kata Petrus kepada wartawan seperti dikutip, Selasa (26/12/2023).
Tempati ruangan VIP Kartika II RSPAD, pihak Lukas Enembe saat ini tengah mengurus administrasi untuk dibawa ke rumah duka. “Kami menunggu dipindahkan ke rumah duka RSPAD,” jelasnya.
Diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Bahkan, Gubernur Papua dua periode itu telah ditahan sejak awal 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, namun mengeluhkan sakit.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis Lukas dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp 19,6 miliar.