PENGERTIAN e-commerce menurut Laudon & Laudon adalah proses penjualan dan pembelian barang secara elektronik oleh konsumen, yang merupakan transaksi business-to-business dengan perantara computer, yakni menggunakan jaringan komputer.
David Baum (1999) kemudian juga mendefinisikan e-commerce sebagai seperangkat teknologi dinamis dengan bentuk aplikasi dan proses bisnis yang menghubungkan bisnis, konsumen, dan masyarakat melalui e-commerce dalam pertukaran barang, jasa, dan informasi secara elektronik.
Menurut Robert E. Johnson, e-commerce adalah suatu tindakan melakukan transaksi bisnis secara elektronik dengan menggunakan internet sebagai media komunikasi yang paling utama.
Dari tiga pendapat ahli tersebut dapat disimpulkan e-commerce adalah sebuah model bisnis atau perdagangan yang dilakukan secara online dengan memanfaatkan internet. Dalam e-commerce, aktivitas penjualan, pemasaran, dan pembelian dilakukan semua menggunakan internet.
E-commerce umumnya membutuhkan beberapa sarana seperti website, aplikasi, serta payment gateway (metode atau alat pembayaran), untuk menyelenggarakan transaksi barang dan jasa secara online.
Dasar Hukum E-Commerce
Di Indonesia yang menjadi dasar hukum utama bagi konsumen yang melakukan transaksi e-commerce ialah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yakni Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Tujuan Penggunaan E-Commerce
Tujuan suatu perusahaan menggunakan sistem E-Commerce adalah dengan menggunakan E-Commerce maka perusahaan dapat lebih efisien dan efektif dalam meningkatkan keuntungannya
Sejarah E-Commerce di Indonesia
Pada awal penerapan electroniccommerce yang bermula di awal tahun 1970-an dengan adanya inovasi semacam Electronic fund Transfer (EFT). Saat itu penerapan sistem ini masih sangat terbatas pada perusahaan berskala besar, lembaga keuangan pemerintah dan beberapa perusahaan menengah kebawah yang nekat, kemudian berkembang hingga muncullah yang dinamakan EDI ( Electronic Data Interchange). E-commerce yang merujuk pada jual/beli online secara modern baru terwujud sekitar tahun 1991, tepatnya ketika jaringan internet sudah tersedia secara komersial. Seiring dengan berjalannya waktu, muncul sejumlah perusahaan yang memelopori aktivitas jual/beli online.
Jenis dan Contoh E-Commerce
1. Business to Consumer (B2C)
B2C adalah jenis e-commerce dengan skema perusahaan menjual produk langsung ke pengguna akhir (konsumen), tanpa perantara atau pihak ketiga. Dalam B2C, biasanya perusahaan menyediakan produk secara eceran. Contoh e-commerce jenis ini mudah dijumpai sehari-hari, antara lain seperti Tokopedia, Shopee, Traveloka, Tiket.com, dan BliBli, yang menghubungkan produk perusahaan secara langsung ke pengguna akhir.
2. Consumer to Consumer (C2C)
C2C adalah jenis e-commerce dengan skema transaksi produk dari individu atau konsumen perorangan (bukan perusahaan) ke konsumen yang lainnya. C2C e-commerce biasanya memanfaatkan platform marketplace untuk melangsungkan aktivitas jual-beli. Contoh e-commerce C2C bisa dilihat melalui OLX dan Facebook Marketplace. Di platform tersebut, cukup banyak dijumpai konsumen yang menawarkan dan menjual langsung produk miliknya ke konsumen lain.
3. Business to Business (B2B)
B2B hampir mirip dengan C2C, namun berbeda subjeknya saja. B2B adalah jenis e-commerce yang proses transaksi produknya dilakukan dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Di B2B, transaksi produk biasa dalam jumlah besar, bukan eceran. Contoh e-commerce jenis ini adalah Amazon dan Alibaba. Di dua platform tersebut, transaksi produk bisa dilakukan dalam skala besar dari satu perusahaan ke perusahaan yang lainnya.
4. Consumer to Business (C2B)
C2B adalah jenis e-commerce dengan skema jual-beli produk dari konsumen ke perusahaan. Produk yang ditawarkan dalam C2B umumnya berupa jasa, misal jasa freelance desain, foto, menulis, dan sebagainya. Contoh e-commerce jenis ini dapat dilihat pada platform Upwork, iStock, atau Fiverrr. Ketiga platform tersebut memiliki layanan untuk menghubungkan jasa pekerja lepas (freelancer) dari konsumen ke sebuah Perusahaan
Manfaat E-commerce
1. Bagi Pelaku Bisnis
• Kemudahan dalam aktivitas jual beli.
• Memangkas biaya pemasaran.
• Kemudahan dalam berkomunikasi dengan konsumen dan produsen.
• Dapat menjangkau target market yang lebih luas.
• Penyebaran informasi lebih mudah dan cepat.
• Proses pembayaran menjadi lebih mudah dan cepat.
2. Bagi Konsumen
• Konsumen dapat berbelanja dengan lebih mudah selama 24 jam sehari sepanjang tahun.
• Konsumen dapat melihat berbagai pilihan produk yang dianggap terbaik dengan harga yang paling sesuai.
• Konsumen dapat membeli produk dan jasa dengan biaya yang lebih mudah setelah melakukan perbandingan dengan berbagai e-commerce.
Dampak Positif E-commerce
1. Munculnya aliran penghasilan baru yang mungkin lebih menjanjikan yang tidak ada pada sistem jual-beli dengan cara tradisional
2. E-commerce memberikan peluang untuk meningkatkan market exposure
3. Berpotensi untuk memperluas jangkauan secara global (global reach)
4. Kesempatan untuk mengurangi biaya operasional (operating cost)
5. Kemudahan dalam membangun dan meningkatkan customer loyality
6. Meningkatkan mata rantai pendapatan (value chain)
7. Membantu mempersingkat waktu produksi
8. Dapat meningkatkan supplier management
Dampak Negatif E-Commerce
1. Potensi terjadinya penipuan dimana seseorang kehilangan dari segi finansial karena kecurangan pihak lain.
2. Kemungkinan terjadinya pencurian data dan informasi rahasia dan berharga yang dapat mengakibatkan kerugian besar kepada korban.
3. Potensi terjadinya kehilangan kesempatan bisnis atau kerugian pelanggan yang diakibatkan oleh gangguan sistem, misalnya human error dan gangguan listrik tiba-tiba.
4. Kemungkinan terjadinya akses yang dilakukan orang lain tanpa autorisasi, misalnya hacker yang membobol sistem perbankan.
5. Kampanye negatif via internet yang dilakukan kompetitor yang dapat berakibat buruk bagi sebuah bisnis.
6. Potensi kerugian yang bisa terjadi akibat kesalahan manusia baik itu sengaja atau tidak sengaja, dan juga kerusakan sistem elektronik.
Penulis:
Muhammad Haekal
Mahasiswa Universitas Pamulang
Tulisan ini dibuat dalam rangka tugas kuliah.