TANGSELXPRESS- Kota dan Kabupaten Layak Anak (KLA) adalah kota dan kabupaten yang telah memenuhi ketentuan minimal dari Indikator Kota/ Kabupaten Layak Anak yang ditentukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Ada 24 indikator KLA yang terbagi dalam kelembagaan dan lima klaster. Kelembagaan terdiri dari indikator Perda KLA, KLA Terlembaga dan Keterlibatan Masyarakat, Dunia Usaha dan Media.
Klaster 1 Hak Sipil dan Kebebasan terdiri dari indikator Akta Kelahiran, Informasi Layak Anak dan Partisipasi Anak.
Klaster 2 Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif terdiri dari indikator Perkawinan Anak, Lembaga Konsultasi bagi Ortu/ Keluarga, Lembaga Pengasuhan Alternatif dan Infrastruktur Ramah Anak, termasuk diantaranya adalah Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA).
Klaster 3 Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan terdiri dari indikator Persalinan di Faskes, Prevalensi Gizi, PMBA, Faskes dengan Pelayanan Ramah Anak, Air Minum dan Sanitasi serta Iklan, Promosi dan Anti Sponsor Rokok.
Klaster 4 Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya terdiri dari indikator PAUD – HI, Wajar 12 Tahun, SRA dan PKA.
Klaster 5 Perlindungan Khusus tetdiri dari indikator Korban Kekerasan dan Eksploitasi, Korban Pornografi dan Situasi Darurat, Penyandang Disabilitas serta ABH, Terorisme, Stigma.
Dr. Phil., Ir. Rino Wicaksono, ST, MArchUD, MURP, seorang ahli tata kota dan pakar pembangunan wilayah ikut menggagas dan melahirkan konsep Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA). Hal ini dilakukan Rino Wicaksono sejak 2013.
Mulai tahun 2014 sampai dengan sekarang, Caleg DPR RI Partai NasDem dari Dapil Banten III (Kota Tangsel, Kota Tangerang dan Tangerang Kabupaten) dengan nomor urut 4 itu, mendapat kepercayaan dari KemenPPPA sebagai Ketua Tim RBRA KemenPPPA.
Rino Wicaksono yang juga Ketua Tim Auditor/ Asesor Nasional RBRA, mengatakan dalam konsep RBRA yang ikut dirumusnya, terbukti efektif mendorong empat kecerdasan anak.
“Empat kecerdasan anak itu yaitu kecerdasan intelektual, sosial, komunikasi dan fisik. Selayaknya ada satu RBRA dalam satu wilayah RT atau RW, dan dalam hal ini Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang masih jauh dari kondisi tersebut,” papar Rino Wicaksono.
Menurutnya, Pemda di kawasan Tangerang Raya perlu melakukan peningkatan pelayanan dan perlindungan kepada perempuan dan anak.
“Pemda wajib menyediakan jalur pejalan kaki pada setiap jalan dan selayaknya ada jalur khusus anak sekolah berdampingan dengan jalur khusus penyandang disabilitas,” ujar dosen yang juga Ketua Majelis Prodi Arsitektur di Kampus Institut Teknologi Indonesia (ITI) Kota Tangerang Selatan.