TANGSELXPRESS – Panca Darmansyah (41), sang ayah yang tega membunuh empat anaknya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu juga melakukan kekerasan lain.
Kini, Panca Darmansyah (41) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial D hingga korban dirawat di RSUD Pasar Minggu.
“Sudah tersangka itu statusnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan seperti dikutip, Kamis (14/12/2023).
Penetapan tersangka terhadap Panca tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian pada hari Senin (11/12/2023) lalu.
Bintoro menyampaikan permohonan waktu kepada seluruh pihak agar kepolisian bisa menyelesaikan dua perkara yang saat ini ditangani, KDRT dan pembunuhan 4 anak yang dilakukan Panca.
“Ada dua hal kasus yang harus kami selesaikan, yang satu kasus KDRT, yang satu kasus pembunuhan berencana dan pasti apabila sudah selesai semuanya akan kami sampaikan ke masyarakat,” tambahnya.