TANGSELXPRESS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango mengatakan bahwa pihaknya akan membahas soal upaya bantuan hukum terhadap Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
“Soal bantuan terhadap Firli, ini merupakan materi yang akan kami bicarakan dengan pimpinan lain, apakah perlu yang bersangkutan kita dampingi atau berikan bantuan hukum atau cukup sampai dengan Keppres pemberhentian sementara yang bersangkutan,” kata Nawawi usai membacakan sumpah jabatan sebagai Ketua KPK di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Sebelumnya, penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri berencana untuk melakukan pemeriksaan lagi terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan rencana pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Rencana tindak lanjut penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan, melakukan pemeriksaan terhadap Saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.