TANGSELXPRESS – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memberikan tanggapannya perihal adanya gugatan status tersangka Firli Bahuri yang tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam bentuk praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Karyoto menyebutkan bahwa gugatan praperadilan dari pihak Firli Bahuri atas penetapan tersangka merupakan haknya dalam kasus tersebut.
“Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja,” ujar Karyoto kepada wartawan seperti dikutip, Sabtu (25/11/2023).
Eks Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK itu menyatakan bahwa pihaknya siap untuk menghadapi gugatan yang diajukan tersebut melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.
“Secara organisasi kita lengkap semuanya,” ucapnya.
Pun begitu juga dengan pencekalan terhadap tersangka Firli Bahuri mengantisipasi kaburnya ke luar negeri, ia tidak banyak bicara.
“(Pencekalan) urusan Imigrasi saja,” tambahnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, menggugat penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut telah didaftarkan pada hari Jumat (24/11/2023) kemarin dan sudah teregister dengan nomor:129/Pid.Pra/2023/JKT.SEL, dimana Firli Bahuri selaku pemohon dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sebagai termohon.
“Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri,” ujar Penjabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangan yang diterima Sabtu (25/11/2023).
Lebih lanjut Djuyamto mengungkapkan, PN Jaksel sudah menunjuk Hakim Tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan tersebut.
“Selanjutnya Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023,” tambahnya.