TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Timur, pada Kamis (23/11/2023) malam. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa 11 orang turut diamankan dalam OTT tersebut.
“Ada 11 orang. Pemberinya sekitar 7 orang, penerimanya empat orang. Tapi, masih bisa berkembang,” kata Ghufron di Jakarta seperti dikutip, Jumat (24/11).
Meski demikian, Ghufron enggan menjelaskan secara detail identitas ke-11 orang yang ditangkap tersebut. Namun, ia menjelaskan jika tim penindakan KPK mengamankan barang bukti awal berupa uang senilai ratusan juta rupiah. Adapun OTT tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
“Tapi, tidak menutup kemungkinan ini sudah pemberian ke berapa. Jadi, kita masih mengembangkan,” jelas Ghufron menambahkan.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para penyelenggara negara yang terjaring dalam OTT tersebut.