TANGSELXPRESS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5,067 juta. Besaran tersebut naik dari sebelumnya sebesar Rp4,9 juta. Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, proses pembahasan kenaikan upah telah dilakukan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta.
“Jadi rupiahnya dari Rp4,9 juta menjadi Rp 5.067.381,” kata Pj Heru di Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Selain itu, diambil berdasarkan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu alpha 0,3 sesuai PP 51/2023. Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan,” urainya.
Semula Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan upah minimum DKI Jakarta sekitar Rp141 ribu. Sehingga UMP DKI Jakarta naik menjadi Rp 5.043.000.
Sementara usulan dari serikat pekerja lebih dari itu. Diketahui buruh sebelumnya menuntut UMP naik sebesar 15 persen. “Persentasenya 3,3 persen kenaikannya. 0,3 alphanya. koreksi, 3,6 persen kenaikannya,” pungkasnya.
Heru juga menjelaskan bahwa Pemda DKI selain menetapkan UMP, ada yang namanya Kartu Pekerja Jakarta. Mereka mendapatkan bantuan subsidi transportasi gratis. “Kalau di Jakarta sebenarnya ada kelebihannya, lantas secara otomatis mendapatkan subsidi pangan,” tambahnya.