TANGSELXPRESS – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat.
Pencopotan ini dibacakan MKMK melalui putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
Menanggapi pencopotan jabatan Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tak ingin mencampuri lebih jauh. Jokowi hanya menilai hal tersebut merupakan kewenangan yudikatif.
“(Soal pencopotan) itu wilayah yudikatif,” ujar Jokowi usai meninjau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 1 Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (9/11/2023).
“Saya tidak ingin komentar banyak, sekali lagi karena itu kewenangan di wilayah yudikatif,” tambahnya.