TANGSELXPRESS – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sebagai terlapor dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan, perilaku hakim terlapor tidak mencerminkan prinsip integritas, ketertidakpihakan, kesetaraan, kecakapan, independensi, kepantasan dan kesopanan sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama.
“Memutuskan, menyatakan hakim terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” kata Jimly saat membacakan amar putusan laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Dalam putusan tersebut mendesak Anwar Usman berhenti dari jabatannya di MK. Karenanya harus ada pencalonan pemimpin baru dalam lembaga tersebut.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian (Anwar Usman) dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi,” ujar Jimly.
“Memerintahkan wakil ketua MK, untuk dalam waktu 2 × 24 jam sejak putusan ini selesai dibacakan memimpin penyelenggaraan pemimpin yang baru sesuai peraturan perundang undangan,” tambahnya.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim mulai Selasa (31/10/2023) hingga Kamis (2/11/2023).
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian dari gugatan terkait, batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Perkara itu diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru Re A. Dia meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres, menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Keputusan itu menimbulkan polemik di tengah publik. Sebab, Ketua MK Anwar Usman merupakan paman Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang saat ini juga telah menjadi cawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto dalam mengikuti Pilpres 2024.