TANGSELXPRESS – Usai merampungkan pemeriksaan terhadap seluruh pelapor dan 9 hakim konstitusi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan hasil laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi pada Selasa (7/11/2023) besok.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya bakal melakukan perundingan hasil temuan pemeriksaan aduan dugaan pelanggaran etik. Sidang putusan tersebut akan didahului sidang pleno.
“Semuanya sudah kita dengar. Akhirnya kami sudah rapat intern. Kita sudah buat kesimpulan tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan,” kata Jimly dalam pernyataannya seperti dikutip, Senin (6/11/2023).
Ia belum banyak berbicara soal hasil pemeriksaan sembilan majelis Mahkamah Konstitusi terkait dugaan pelanggaran etik. Namun, diharapkan dapat memberikan jawaban atas polemik yang belakangan terjadi.
“Mudah-mudahan bisa menjawab semua isu jadi semua laporan itukan berisi tuduhan tuduhan. itu satu persatu mudah mudahan nanti terjawab semua dengan bukti, kontra bukti,” jelasnya.
Sebagian besar pelapor melayangkan laporan kepada Ketua MK Anwar Usman, karena dianggap memiliki konflik kepentingan dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Ada yang menuduh gini jawabannya begini. Itu nanti dibahas dalam putusan. Mungkin putusannya tebel. Jadi nggak usah dibaca semua,” imbuhnya.
Pembacaan putusan bakal dilakukan di bagian utama Gedung MK, terdapat ruang sidang pleno dan ruang sidang panel. Serta mampu menampung para tamu sidang yang akan hadir.
“Nanti putusan dibacakan hari selasa jam 4 (sore) sesudah jam 1 (siang) ada sidang pleno di MK. Supaya bisa memuat hadirin yang lebih banyak dan saudara-saudara bisa hadir di gedung sana,” tambah Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 itu.
Total ada 21 laporan ihwal dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Gelombang pemeriksaan pertama ialah Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Esok harinya, giliran Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, dan Suhartoyo. Selanjutnya, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams.