• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Selasa, 25 November, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home HUKUM

KY Usulkan 45 Hakim Langgar Kode Etik Dijatuhi Sanksi

admin by admin
November 3, 2023
in HUKUM, NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
KY Usulkan 45 Hakim Langgar Kode Etik Dijatuhi Sanksi
296
SHARES
8.8k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan 45 hakim dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) periode Januari sampai September tahun 2023.

Secara rinci, hakim yang terbukti melanggar KEPPH terdiri atas 13 orang hakim yang diusulkan dijatuhi sanksi ringan, 7 orang hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 13 orang hakim dijatuhi sanksi berat.

“Adapun 12 orang hakim lainnya tidak bisa diberikan usul penjatuhan sanksi karena sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA),” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (2/11).

Sanksi ringan berupa teguran lisan dijatuhkan kepada 1 orang hakim, teguran tertulis dijatuhkan kepada 5 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 7 orang hakim.

BACA JUGA :  Seorang Pria Warga Tangsel Tewas Usai Ditikam di Bojongsari Depok, Pelaku Diamankan Polisi

Sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dijatuhkan kepada 2 orang hakim, penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun dijatuhkan kepada 1 orang hakim, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun dijatuhkan kepada 3 orang hakim, dan mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah dijatuhkan kepada 1 orang hakim.

“Untuk sanksi berat, KY mengusulkan agar sanksi non palu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun dijatuhkan kepada 8 orang hakim, pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada 1 orang hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 4 orang hakim,” kata Joko menguraikan.

Sebanyak 12 hakim dinilai melanggar KEPPH karena memanipulasi fakta persidangan atau salinan putusan, 8 hakim bersikap tidak profesional, 4 hakim melakukan perselingkuhan, dan 2 hakim menerima suap atau gratifikasi.

BACA JUGA :  Mengenal Blockchain: Teknologi Terobosan yang Mampu Mengubah Industri Keuangan 

Selain itu, sisa hakim yang disanksi melanggar KEPPH karena terlibat konflik kepentingan, menelantarkan istri sah, menelantarkan istri dari pernikahan siri, tidak memberi akses kepada pelapor untuk bertemu anaknya, mengungkapkan informasi rahasia kepada pihak lain yang bukan pihak yang berperkara, dan melindungi hakim lain yang terbukti melakukan perselingkuhan.

KY telah memanggil 693 orang yang terdiri atas pelapor, saksi, ahli dan terlapor untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait hakim yang diduga melanggar KEPPH.

“Pemeriksaan dilakukan secara tatap muka, dan pemeriksaan elektronik untuk pemeriksaan jarak jauh,” kata Joko.

Tags: kemenkumhamKYMA
Previous Post

Pemerintah Berhasil Evakuasi Empat WNI dari Gaza

Next Post

Kejagung Tetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Related Posts

Ciptakan Nilai Tambah dari Limbah Kayu, UMKM Kerajinan Lokal Cianjur Ini Raih Peluang di Pasar Internasional Berkat Pemberdayaan BRI
ADVERTORIAL

Ciptakan Nilai Tambah dari Limbah Kayu, UMKM Kerajinan Lokal Cianjur Ini Raih Peluang di Pasar Internasional Berkat Pemberdayaan BRI

November 25, 2025
4k
Peringati Hari Guru Nasional, BRI Peduli Beri Apresiasi dan Salurkan Bantuan di SDN Sukamahi 02 Megamendung
ADVERTORIAL

Peringati Hari Guru Nasional, BRI Peduli Beri Apresiasi dan Salurkan Bantuan di SDN Sukamahi 02 Megamendung

November 25, 2025
3.9k
Kasus Ibu dan Bayi Meninggal Usai Ditolak RS, Kemenkes Kirim Tim ke Papua
NASIONAL

Kasus Ibu dan Bayi Meninggal Usai Ditolak RS, Kemenkes Kirim Tim ke Papua

November 25, 2025
1k
Operasi Merdeka Jaya, 9.035 Personel Siap Amankan Rangkaian HUT RI
NASIONAL

H8 Operasi Zebra 2025, Penindakan Pelanggaran Lalin Capai 642.865 Perkara

November 25, 2025
1.2k
3 Pilihan Bimbel Terbaik di Tangerang Selatan untuk Optimalkan Belajar Anak
TANGERANG SELATAN

3 Pilihan Bimbel Terbaik di Tangerang Selatan untuk Optimalkan Belajar Anak

November 25, 2025
139
Inspiratif dan Mengharukan, Ini 5 Film yang Tepat Ditonton di Hari Guru Nasional
FILM & MUSIK

Inspiratif dan Mengharukan, Ini 5 Film yang Tepat Ditonton di Hari Guru Nasional

November 25, 2025
151
Next Post
Kejagung Tetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Kejagung Tetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com