TANGSELXPRESS – Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kembali memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Kebijakan ini mulai diterapkan per hari ini, Rabu (1/11/2023).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan pada hari pertama setidaknya ada 20 mobil dan 37 sepeda motor tidak lulus uji emisi di lima titik lokasi.
Lima lokasi itu di antaranya Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), sisi Utara pusat perbelanjaan Lebak Bulus (Jakarta Selatan), Jalan Lodan (Jakarta Utara), Jalan Pemuda (Jakarta Timur), dan Jalan Puri Lingkar Luar (Jakarta Barat).
“Untuk kendaraan roda empat di lima lokasi tersebut dari 133 kendaraan yang mengikuti uji emisi, sebanyak 133 kendaraan lulus dan 20 kendaraan tidak lulus,” ungkap Asep Kuswanto kepada wartawan seperti dikutip.
Sementara untuk kendaraan sepeda motor, lanjut Asep, dari 159 sepeda motor yang diuji setidaknya terdapat 122 kendaraan lulus uji emisi dan 37 kendaraan tidak lulus.
“Sehingga total ada 57 kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi dari 292 kendaraan yang mengikuti uji emisi,” tambahnya.