TANGSELXPRESS – Pihak Kejaksaan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menerima pelimpahan tersangka Panji Gumilang dan barang bukti dari penyidik Dittipidum Bareskrim Polri kasus dugaan penistaan agama.
“Bertempat di Kejaksaan Negeri Indramayu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung, tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu, telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama Tersangka ARPG,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima, Selasa (31/10/2023).
Dalam dokumentasi gambar yang diterima, terlihat Panji Gumilang menjalani pemeriksaan kesehatan setelah tiba dalam proses pelimpahan tersebut.
Rencananya Panji Gumilang akan menjalani penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB sejak 30 Oktober hingga 18 November 2023.
“Sedangkan seluruh barang bukti yang sudah selesai diperiksa dan diteliti telah disimpan ke dalam ruang penyimpanan barang bukti Kejaksaan Negeri Indramayu,” katanya.
Dalam kasus tersebut, tersangka Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156a huruf a KUHP dan atau pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.