• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Minggu, 5 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home PENDIDIKAN

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Berpihak kepada Konstitusi, Rakyat, dan Generasi Muda

Aenna Rahman by Aenna Rahman
Oktober 18, 2023
in PENDIDIKAN
Reading Time: 3min read
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Berpihak kepada Konstitusi, Rakyat, dan Generasi Muda
78
SHARES
835
VIEWS

MENJADI diskursus menarik dan perhatian elite, terkait dengan putusan MK berkaitan dengan dikabulkannya permohonan uji materi tentang persyaratan menjadi capres dan cawapres yakni bukan lagi berkaitan dengan batas usia, MK berpendapat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 169 Huruf q pada intinya MK berpendapat usia 40 tahun atau sepanjang dimaknai pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum.

Putusan MK telah mencerminkan putusan yang mewakili suara rakyat, dan generasi muda, karna pada prinsipnya dalam berdemokrasi kita memiliki hak yang sama, yaitu hak dipilih dan memilih, serta kita semua memiliki keudukan yang sama dalam kosntitusi jika dikaitkan dengan demokrasi.

Menarik dinamika tentang putusan MK ini karena tidak sedikit ada yang mengatasnamakan mendukung para kaum milenial ini, atau generasi muda ini, ikut terjun terlibat dalam politik.

Tetapi ketika putusan MK ini disahkan, beberapa ada yang berpendapat bahwa ini merupakan putusan yang bertujuan unutk melanggengkan politik dinasti. Bagaimana bisa dikatakan politik dinasti sedangkan jabatan ini dipilih melalui mekanisme Pemilhan Umum dan kehendak rakyat (the will of the people) dan memiliki batasan masa jabatan yakni dua kali dalam pemilihan umum artinya jabatan bukanlah dinasti politik.

BACA JUGA :  Pelatihan Pengelolaan Laporan Cash Flow dan Strategi Iklan Digital

Jika kita bicara dinasti politik secara holistik maka ada beberapa partai di Indonesia yang dimana partai tersebut berdinasti, jika kita mau melihat secara holistik, bukankah partai politik memiliki kekuasaan dan kewenangan penuh dalam mengusulkan calon kepala daerah baik pada tingkat daerah sampai pusat, bahkan mengusulkan capres dan cawapres.

Menurut saya tidaklah tepat jika putusan ini dikaitkan dengan politik dinasti tertentu karena bagaimanapun, yang mempunyai hak dan kewenangan penuh dalam mengusulkan capres dan cawapres adalah partai politik dan gabungan partai politik. Jadi apabila ada partai politik yang mengusulkan anak muda, maka ini bagian dari pepresentasi masyarakat dan generasi muda.

Saya berpandangan tepatlah MK memberikan putusan ini mungkin dari faktor sosioligis menurut saya jika yang dikabulkan ini batas usia capres dan cawapres yang semula dari usia 40 tahun menjadi 35 tahun, walaupun UU sebelum ini mensyaratkan batasan usia 35 tahun kemudian dirubah menjadi 40 tahun dengan berbagai dasar pertimbangan.

Maka tepatlah MK mengambil jalan tengah yaitu berusia 40 tahun, dan/atau pernah menjadi atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (anggota DPR anggota DPD, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Walikota).

BACA JUGA :  Cara Menyusun Jurnal Umum Perusahaan Jasa dengan Cara Manual

Jadi tingkat pembuktian kedewasaan pengalaman politik dalam memimpin rakyat dapat dibuktikan melalui pemilihan umum sesuai kehendak rakyat. Jika dikabulkan batas usia menjadi 35 tahun maka akan dipertanyakan juga apa yang menjadi dasar pertimbangan bahwa dia sudah dewasa secara politik walaupun semua ukuran ini bersifat relatif, maka yang paling tepat usia 40 tahun dan/atau pernah menjadi atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum dan diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Saya melihat ada segelintir orang yang mungkin tidak menginginkan generasi muda memiliki peran lebih untuk menjadi bagian terpenting bagi kemajuan bangsa dan negara ini. Memang terbukti baik dalam sejarah Indonesia bagaimana Sutan Sjahrir pada usianya yang masih 36 tahun, dia telah menjadi salah satu Perdana Menteri Indonesia. Bagaimana dikisahkan dalam Alquran tentang 10 pemuda pemberani dalam surat Al-Kahfi, banyak kisah-kisah kesuksesan anak muda dalam memimpin dan diberikan kesempatan dalam memimpin pasti akan memberikan perubahan.

Karena bagaimanapun data KPU RI membaca Generasi Z Usia 1995-2000-an 46.800.161 atau 22,85 persen, sedangkan generasi milenial 66.822.389 atau 33,60 persen, jika ditotal generasi milenial dan generasi Z maka 113.622.550 orang atau 56,18 persen, maka bisa dikatakan generasi muda memiliki jumlah dan pengaruh yang besar untuk berpartisipasi politik, dalam hal ini Pemilihan Umum.
Bahwa putusan hakim menuai pro dan kontra adalah hal yang wajar karena memang pada dasarnya putusan tidak dapat memuaskan semua pihak dan bahkan di kalangan hakim yang memutuspun dissenting opinion.

BACA JUGA :  Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Rempoa Kota Tangerang Selatan

Sedikit catatan dari saya, agak kurang etis apabila Hakim Konstitusi disenttingnya mengarah kapada hal-hal yang subyektif. Tidak memberikan nalar hukum, apabila penalaran subyektif pribadi bukan nalar hukum lebih baik diutarakan di Rapat Permusyawartan Hakim, justru yang seperti ini memperlihatkan bahwa Hakim Konstitusi tersebut memiliki sarat kepentingan terhadap pengujian UU tersebut, karena kalah jumlah dalam memutuskan.

Menurut saya putusan ini tidak mengakomodir kepentingan kelompok tertentu, ini putusan mewakili suara rakyat, terutama kami generasi muda, dalam beberapa putusannya MK terbukti tetap berpegang teguh pada Konstitusi dan demokrasi. Terbukti hasil putusan sistem pemilu proporsional terbuka, bagaimana diisukan bahwa informasi hasil Rapat Permusyawartan Hakim bocor dan telah dikabulkannya sistem pemilu proporsional tertutup, terkadang ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, memberikan pendapat yang pendapatnya pun tidak dapat dipertenggungjawabkan ketika tidak benar.

Penulis:

Andi
Mahasiwa Magister Hukum Universitas Pamulang

Tulisan ini dibuat dalam rangka tugas kuliah.

Tags: Ruang Unpamuniversitas pamulangunpam
Previous Post

Polri Terbitkan SKCK untuk Erick Thohir, Jadi Cawapres Prabowo?

Next Post

BRI Peduli Bertani di Kota (BRInita) di Banjarmasin, Pemberdayaan Positif dan Menghasilkan dari Menanam di Lahan Sempit

Related Posts

Webinar Nasional Unpam-Unmer: Solusi Finansial Bagi Generasi Sandwich
PENDIDIKAN

Webinar Nasional Unpam-Unmer: Solusi Finansial Bagi Generasi Sandwich

Oktober 3, 2025
3.4k
Tiga Pesan Rektor TAU dalam Welcome Day Mahasiswa Baru
PENDIDIKAN

Tiga Pesan Rektor TAU dalam Welcome Day Mahasiswa Baru

Oktober 1, 2025
159
universitas muhammadiyah tangerang
PENDIDIKAN

Yudisium FISIP Universitas Muhammadiyah Tangerang, Rayakan Pelepasan Mahasiswa dengan Semarak

September 30, 2025
1.4k
Yuk, Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri 2025! Berikut Syarat Lengkapnya
PENDIDIKAN

Syarat dan Prosedur Membuat SKTM untuk Daftar KIP Kuliah

September 23, 2025
3.4k
UI Beri Beasiswa Pendidikan Spesialis untuk Mahasiswa Palestina
PENDIDIKAN

UI Beri Beasiswa Pendidikan Spesialis untuk Mahasiswa Palestina

September 19, 2025
143
Transformasi Akuntansi: Kunci Adaptasi di Era Ekonomi Digital
PENDIDIKAN

Transformasi Akuntansi: Kunci Adaptasi di Era Ekonomi Digital

September 17, 2025
4.3k
Next Post
BRI

BRI Peduli Bertani di Kota (BRInita) di Banjarmasin, Pemberdayaan Positif dan Menghasilkan dari Menanam di Lahan Sempit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com