TANGSELXPRESS – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terbaru pada Senin (16/10/2023), mengenai syarat pendaftaran capres dan cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Menanggapi hal tersebut, Partai Golkar mengaku sangat menghormati sepenuhnya putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai batas usia capres dan cawapres menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Kami menyatakan penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi sebagai sebuah lembaga peradilan yang independen dan bagian integral dari sistem demokrasi Indonesia,” kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Nurul Arifin dalam keterangan, Senin (16/10/2023)
“Penting bagi semua orang untuk menghargai keputusan MK sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menjunjung tinggi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Nurul menyatakan bahwa pilihan akhir terkait pemilihan capres dan cawapres akan bergantung pada suara rakyat.
“Partai Golkar berkomitmen untuk mengikuti kehendak suara mayoritas dan menghormati hasil pemilihan yang mencerminkan kehendak rakyat,” terangnya.
Golkar sendiri akan memastikan semua prosedur hukum yang diperlukan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hal ini mencerminkan sikap Golkar yang berkomitmen pada demokrasi dan supremasi hukum, serta menjunjung tinggi keputusan lembaga peradilan yang sah,” tambahnya.