TANGSELXPRESS – KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain SYL, dua pejabat lainnya di Kementerian Pertanian (Kementan) yakni Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) juga turut ditahan.
Tim penyidik KPK menemukan fakta bahwa SYL yang juga diketahui oleh KS dan MH menggunakan uang hasil setoran dari ASN di lingkungan Kementan untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelilan mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainnya miliaran rupiah.
“Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementan untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah. Selain itu, sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK terus mendalami,” papar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers penahanan tersangka SYL dan MH di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/10/2023).
“Penerimaan-penerimaan dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama-sama KS dan tersangka MH, masih terus dilakukan penelusuran dan pendalamamn oleh tim penyidik,” sambungnya.
Alex menjelaskan selama menjabat sebagai Mentan, SYL membuat kebijakan personal berkaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.
SYL mengunstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. Sumber uang yang dugunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.
“Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai dengan 2023,” tambahnya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.