TANGSELXPRESS – Usai dilakukan penahanan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan pemerasan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menjelaskan peran dua pejabat Kementan yakni Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) yang kini juga turut ditahan.
Alex menyatakan bahwa atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Dirjen, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran mulai 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS.
“Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing. Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL,” ujar Alex saat konferensi pers penahanan tersangka SYL dan MH di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/10/2023).
“Sejauh ini, uang yang dinikmati SYL bersama-sama KS dan MH sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” lanjutnya.
Alex mengungkapkan terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementan di antaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga difungsionalkan status jabatannya.
“KS dan MH selalu aktif menyampaikan perintah SYL dimaksud dalam setiap forum pertemuan baik formal maupun informal di lingkungan Kementan,” terangnya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.