TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status tersangka kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL). Eks Menteri Pertanian (Mentan) itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, KPK sebelumnya menerima aduan terkait dugaan korupsi di Kementan. Laporan itu kemudian diselidiki dan diputuskan naik sidik setelah dibuktikan memiliki dua alat bukti yang cukup.
“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, satu SYL, menteri SYL 2019-2024,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Selain dugaan pemerasan dalam jabatan, KPK juga menjerat SYL bersama dua anak buahnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH) dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
Penetapan tersangka ini sesuai dengan informasi dari KPK beberapa bulan lalu yang menyatakan tengah menyelidiki tiga klaster dugaan korupsi di Kementan. Meski telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, nyatanya saat ini KPK baru menahan KS.
Sebenarnya penyidik sedianya juga memeriksa SYL dan MH pada hari ini, namun keduanya meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan perlu menengok orangtua di kampung halaman.
Atas perbuatannya, KPK menjerat SYL, MH, dan KS dengan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.