TANGSELXPRESS – Generasi muda diminta untuk mengurangi gaya hidup yang memikirkan kesenangan semata alias hedonis yang ditampilkan di media sosial (medsos). Dengan gaya hidup hedonis, para agen Pinjaman Online (pinjol) bisa membaca jejak digital siapapun dengan menawarkan barang konsumtif. Termasuk, menawarkan pinjaman lunak sehingga bisa menjerat dalam jebakan utang.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir saat memberikan sambutan dalam Seminan Nasional yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Lubuklinggau Timur, Sumatera Selatan, pada Jumat (6/10/2023). Hadir dalam kesempatan itu para mahasiswa, siswa SMA, SMK, beserta guru-guru dari beberapa sekolah setempat.
“Jadi kurangi privasi di HP android kita agar mereka tidak bisa mengakses privasi kita. Karena HP tanpa ada security maka bisa diakses seluruh orang,” kata Hafisz dalam keterangan yang diterima pada hari ini, Rabu (11/10).
Berdasarkan data, lanjut Hafisz, banyak ditemukan 5.700 pinjol yang sudah ditutup. Artinya, dalam tiga tahun terakhir terjadinya akumulasi penurunan penggunaan pinjol. Namun, demikian teknologi finansial ini tetap lebih mudah diakses masyarakat untuk dapat pinjaman keuangan.
“Maka di situ kita buat keputusan baru di DPR untuk menerima permintaan OJK (agar) menambah lagi komisioner dalam oversight masalah ini. Buat kami, yakin OJK kedepannya lebih baik lagi dari pada hari ini,” tambah Politisi Fraksi PAN itu.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Kemitraan Daerah dan Humas OJK bagian Sumatera Selatan (Sumsel), Andes, menyampaikan tentang penyuluhan jasa keuangan waspada terhadap pinjaman online ilegal. Dijelaskannya, bahwa OJK keliling ke 17 kabupaten/kota se-Sumsel untuk melakukan edukasi dan sinergi dengan beberapa stakeholder.
“Kali ini bersama Achmad Hafisz Tohir. Untuk pinjol ini sendiri ada legal dan ilegal. Pinjol bisa berdampak positif dengan membantu masyarakat untuk meminjam secara cepat. Tapi kebanyakan yang beredar di masyarakat ini yakni pinjol ilegal atau tidak terdaftar di OJK,” papar Andes.
Menurutnya, terdapat 102 aplikasi pinjol terdaftar (legal) yang hanya memberikan akses terhadap kamera, mikrofon, dan lokasi. Sedangkan, terdapat puluhan ribu aplikasi pinjol ilegal, dan 5.400 di antaranya sudah ditutup OJK. Beberapa ciri pinjol ilegal di antaranya melakukan penawaran lewat WhatsApp, Facebook, Instagram dengan bunga pinjaman lebih tinggi. Bahkan, pinjol ilegal ini bisa mengakses nomor-nomor kontak dan foto di gawai.