TANGSELXPRESS – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menanggapi hal ini, Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri berharap pengajuan perlindungan yang diajukan SYL tidak dijadikan modus untuk menghambat proses penanganan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani.
“KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang berproses,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (8/10/2023).
Ali mengungkapkan bahwa siapa pun berhak mengajukan perlindungan. Namun, pada akhirnya nanti LPSK yang akan menilai kelayakannya dalam pemberian perlindungan.
“Siapapun tentu berhak mengajukan hal tersebut kepada LPSK. Nanti disana akan dinilai apakah layak atau tidaknya seseorang dengan status saksi atau korban mendapatkan hak semacam itu,” jelasnya.
Lebih lanjut Ali juga menyinggung soal persyaratan dan ketentuan bagaimana LPSK akan mengeluarkan perlindungan demi kepentingan hukum. Dia menyebut perlindungan itu diberikan untuk saksi dan korban, bukan pelaku.
“Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator, kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah kontruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum,” tutupnya.