TANGSELXPRESS – Polda Metro Jaya telah menetapkan wanita berinisial ASD alias S sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual sejumlah finalis Miss Universe Indonesia. S diketahui merupakan chief operating officer (COO) Miss Universe Indonesia.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, tersangka juga menghina dan merendahkan martabat para korban saat proses body checking.
“Artinya kemudian meminta pada hal-hal yang sifatnya seperti penghinaan, secara merendahkan martabat dari pada korban,” kata Hengki Haryadi kepada wartawan seperti dikutip, Minggu (8/10/2023).
Lebih lanjut, Hengki menjelaskan bahwa S juga meminta para finalis membuka baju saat body checking. Kemudian tersangka memfoto mereka dalam kondisi tak berbusana.
“Dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan membuka baju, kemudian pada hal-hal yang tidak diterima oleh korban. Memfoto juga (perannya),” tambahnya.