TANGSELXPRESS – Gregorius Ronald Tannur (GR) resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Ya, putra anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur itu diketahui telah melakukan penganiayaan terhadap pacarnya yakni Dini Sera Afrianti (29) alias Andini hingga tewas.
“Dengan fakta-fakta penyidikan dan didukung dengan barang bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki, 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce saat rilis di Mapolrestabes Surabaya seperti dikutip, Jumat (6/10/2023).
Dalam laporannya, GR sempat melaporkan bahwa pacarnya itu meninggal dunia akibat penyakit asam lambung yang dideritanya. Namun, terungkap jika laki-laki berusia 31 tahun itu telah membuat laporan palsu demi menutupi kebohongannya tersebut.
Atas perbuatannya, Pasma menyebut jika GR dijerat dengan dua pasal yakni pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan.
“Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” tambah Pasma menjelaskan.