TANGSELXPRESS – Terkait beredarnya kabar Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di Kementan, hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan status tersebut.
Penyataaan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri menyusul penggeledahan di kediaman rumah dinas Mentan SYL di kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada Kamis (28/9/2023) malam.
Alki menjelaskan bahwa saat ini proses perkara sedang berjalan sehingga belum bisa disampaikan apa yang jadi materi dari proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.
“KPK akan sampaikan siapa tersangkanya, tapi saat ini perkara sedang berjalan hingga siang ini, jadi masih di awal,” kata Ali Fikri seperti dikutip dari laman PMJNews, Jumat (29/9/2023).
Ali menyebut proses penyidikan yang dilakukan KPK berbeda, mengingat ada SOP tersendiri berdasarkan UU KPK Pasal 44. Dalam proses penyidikan, Ali menyebut bahwa nantinya tentu akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Identitas dan konstruksi perkara tersangka nanti pasti kami akan umumkan secara resmi ketika proses penyidikan sudah cukup. Ada proses panjang yang akan dilakukan KPK,” pungkasnya.
Perihal hasil pemeriksaan di rumah dinas Mentan SYL dan kantor Kementan, Ali menjelaskan tak ada pihak yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Pasalnya, saat ini proses penggeledahan dalam hal pengumpulan bukti.
“Kami tegaskan dan akan dibuka terang apa yang jadi pembuktian di persidangan. Kami pastikan ini murni proses pendekatan hukum,” tambahnya.