TANGSELXPRESS- Pemerintah resmi melarang penggabungan e-commerce dan media sosial. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan langsung terkait hal ini dalam rapat terbatas, Senin (26/9) lalu.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan revisi Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentua Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Isi larangan tersebut, antara lain:
1. Ditegaskan media sosial hanya diperbolehkan untuk fasilitas promosi. Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung
2. Media sosial dan platform e-commerce harus dipisah sehingga algoritma data tidak dikuasai oleh satu perusahaan. “Ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” kata Mendag Zulfas.
3. Dalam beleid itu akan diatur mengenai produk yang diperbolehkan impor, nantinya hal itu akan dimasukkan dalam positive list.
Media sosial tidak boleh bertindak sebagai produsen. Transaksi produk impor dari e-commerce juga minimal seharga 100 dolar Amerika.
Jika ada perusahaan yang melanggar aturan ini, Kemendag bakal bersurat dengan Kominfo untuk memberikan peringatan. Platform digital akan ditutup jika terus ditemukan pelanggaran.







