TANGSELXPRESS – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan dua orang tersangka kasus ujaran kebencian dengan menyebarkan berita bohong atau hoaks soal penangkapan dan pemeriksaan Ustadz Abdul Somad (UAS).
Kedua tersangka dengan inisial I dan BM sebelumnya menyebarkan berita bohong terkait ditangkapnya UAS lantaran memberikan bantuan berupa dapur umum untuk warga Rempang.
“Ada dua orang yang kami tangkap dan statusnya sudah sebagai tersangka kasus menyebarkan berita hoaks penangkapan Ustadz Abdul Somad,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi seperti dikutip dari laman Tribratanews, Rabu (27/9/2023).
Nasriadi mengatakan, kedua tersangka menyebarkan berita bohong penangkapan UAS di media sosial Facebook dan TikTok saat terjadi kericuhan warga Rempang pada 7 dan 11 September 2023.
Lebih lanjut, ia menyebut, penetapan kedua tersangka itu berdasarkan dari serangkaian proses penyelidikan, pendalaman dan hingga gelar perkara.
“Kami akhirnya sepakat bahwa perkara tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua orang itu sebagai tersangka,” imbuhnya.
Adapun barang bukti yang disita penyidik dari kasus tersebut berupa dua unit telepon pintar, akun Facebook milik tersangka BM dan akun TikTok milik tersangka I.
Terhadap kedua tersangka yang saat ini ditahan di Mapolda Kepri, penyidik mengenakan Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
“Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun,” tambahnya.