TANGSELXPRESS- Belakangan marak terjadi modus kejahatan dengan menggunakan aplikasi tilang elektronik yang dikirim via WhatsApp. Melalui unggahan dalam akun @tmcpoldametro di Instagram, dipastikan bahwa Polri tak pernah mengirim surat tilang melalui pesan singkat.
Jika menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dan berisi file dengan ekstensi .APK, maka dipastikan itu penipuan.
“WASPADA MODUS PENIPUAN!! Dit Lantas Polda Metro Jaya TIDAK mengirimkan Surat Tilang Digital Konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format .APK, dan hanya mengirimkan Surat Konfirmasi Resmi melalui PT. Pos Indonesia sesuai alamat tujuan,” demikian tulis keterangan dalam unggahan TMC Polda Metro di Instagram.
Kepolisian juga meminta kepada masyarakat yang merasa telah melanggar lalu lintas dan terekam kamera ETLE, bisa mengeceknya langsung di laman resmi. Ini menjadi langkah dari Polri untuk mencegah penipuan.
“Diimbau bagi masyarakat agar jangan mudah membuka file apabila mendapat kiriman tersebut, segera lakukan pengecekan melalui Situs Website Resmi ETLE,” sambung keterangan dalam unggahan tersebut.
Untuk diketahui, aplikasi seperti itu bisa mengambil alih kendali ponsel dan mengirimkan semua data-data yang ada di dalam perangkat ke peretas. Jenis data yang diambil mulai dari informasi pribadi, hingga data finansial.
Polisi juga memastikan jika terbukti melakukan pelanggaran, maka petugas akan mengirimkan surat tilang dalam waktu tiga hari kerja. Sementara itu, proses pengiriman akan dilakukan melalui jasa PT Pos Indonesia berupa surat tilang dan foto bukti pelanggaran.
Pihak kepolisian juga akan memberikan informasi melalui pesan singkat alias SMS kepada pelanggar. Perlu diketahui, tidak ada link atau tautan yang perlu diklik oleh pelanggar untuk mengonfirmasi pelanggaran.