TANGSELXPRESS – ZBT, seorang wanita yang berprofesi sebagai ASN harus merasakan hukuman penjara 10 bulan dan denda sebesar Rp10 juta karena nekat menggadaikan mobil yang masih dalam masa cicilan. Awal mulanya ZBT yang merupakan warga Desa Kotabunan, Kabupaten Bolaang, Mongondow mengambil 1 unit Granmax PU dengan cara kredit dengan tenor 48 bulan di perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC). Namun sejak cicilan ke-21 ZBT melalaikan kewajibannya membayar angsuran.
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata unit Granmax PU tersebut sudah digadaikan oleh ZBT kepada makelar sebesar Rp38 juta tanpa sepengetahuan dari ACC. Akibat tindakan dari ZBT, ACC mengalami kerugian hingga sebesar 117 juta rupiah. Pihak ACC akhirnya melaporkan ZBT ke Polresta Manado dan kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manado. ZBT kemudian ditahan di Rutan Manado.
Setelah melalui beberapa kali persidangan, Kejaksaan Negeri Manado menyatakan bahwa ZBT terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengalihkan, turut serta mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia” sebagaimana diatur dan diancam pindana dalam dakwaan kesatu pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia jo pasar 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ZBT dijatuhi pidana penjara selama 10 Bulan dan denda sebesar 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Branch Manager ACC Manado Aloysius Adyatma menyayangkan terjadinya kasus ZBT ini. Menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit tanpa sepengetahuan dari pihak perusahaan pembiayaan merupakan tindakan yang melanggar hukum.
“Ketika debitur lalai membayar angsuran maka sudah terjadi cedera janji, apalagi sampai menggadaikannya tanpa sepengetahuan kami selaku kreditur. Untuk menghindari kasus ini terulang kembali, Aloysius menghimbau kepada debitur ACC untuk selalu membayar angsuran secara tepat waktu sesuai yang tertera dalam perjanjian pembiayaan,” kata Aloysius.
Pihak perusahaan pembiayaan juga berupaya mencarikan solusi terbaik (win-win solution) bagi debitur yang mengalami permasalahan selama masa kredit. “Boleh langsung datang ke kantor cabang ACC terdekat agar dapat dicarikan solusi terbaik,” tambah aloysius.
Roni Mantiri, SH, MH yang berprofesi sebagai seorang pengacara turut menanggapi kasus ZBT ini. Roni mengatakan bahwa pemberian fasilitas pembiayaan dengan jaminan fidusia pada dasarnya merupakan kesepakatan kepercayaan antara perusahaan pembiayaan dan debitur sehingga tindakan menggadaikan kendaraan yang dalam masa cicilan merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
“Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah)”.
Bukan hanya pihak penggadai, pihak yang membeli mobil atau penadah mobil yang digadaikan juga dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda sebanyak- banyaknya Rp900 ribu.