• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 4 Desember, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Ada Pinjaman Ilegal Bernama PinPri, Tawarkan Kemudahan tapi Rawan Penipuan

admin by admin
September 15, 2023
in NEWS
Reading Time: 2min read
upah minimum

Ilustrasi UMP. Foto: Pixabay

81
SHARES
179
VIEWS

TANGSELXPRESS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan pernyataan bahwa saat ini tengah beredar pinjaman ilegal lain, bernama PinPri (Pinjaman Pribadi). Masyarakat pun diimbau untuk tidak tergoda terhadap jasa PinPri yang banyak beredar di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya menggunakan jasa pinjaman yang sudah diawasi oleh OJK.

“Setelah pinjaman online sekarang ada lagi modus pinjaman pribadi yang bukannya mempermudah masyarakat tapi justru mempersulit. Jadi sebisa mungkin jangan tergoda pinjaman ilegal yang tidak diawasi OJK karena rawan penipuan,” kata Puan dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/9/2023).

Adapun bahaya-bahaya PinPri yang perlu diwaspadai, antara lain rawan penipuan karena ada biaya yang harus dibayar pengguna jasa.

Selain itu bunga yang dikenakan kepada pengguna jasa relatif sangat tinggi karena mencapai 35 persen-40 persen. Selain itu, jatuh tempo PinPri rata-rata dalam 24 sampai 48 jam. Untuk nasabah yang telat membayar saat jatuh tempo tagihan, PinPri akan meneror dengan cara menyebar data pribadi melalui media sosial.

BACA JUGA :  DPR Kaji Usulan Pembatasan Usia Anak Boleh Main Medsos

Menurut Puan, pinjaman pribadi atau yang dikenal sebagai rentenir online ini menawarkan pinjaman dengan cara yang relatif mudah dan cepat untuk membuat banyak orang tertarik. Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak tergoda meminjam dana secara instan.

“Saya mengimbau masyarakat jangan menggunakan PinPri, karena jelas ilegal dan melanggar aturan OJK. Terlebih, efek domino yang terjadi bila masyarakat telat membayar karena akan sangat merugikan,” pungkasnya.

Puan pun mengingatkan, Pinpri tidak termasuk dalam kategori yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan. Sehingga apabila sudah terjadi penyebaran data pribadi oleh pelaku PinPri, korban tidak bisa menempuh jalur hukum. “Masyarakat harus menyadari di balik kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkan ada dampak yang besar,” terangnya.

BACA JUGA :  Kembangkan Pasar Lewat BRILIANPRENEUR, Karya Unik “Cutemonster” Ini Mulai Dilirik Penikmat Fashion

PinPri dapat menyebar data pribadi pengguna jasanya berupa KTP, yang sebenarnya merupakan dokumen kependudukan yang memuat data penduduk, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Puan mengingatkan, informasi pribadi yang disebar di media sosial bisa mempermudah hackers dalam meretas akun seseorang.

“Sebab, beberapa hackers memiliki keterampilan untuk menggunakan banyak jenis data, sekalipun hanya sebatas tempat dan tanggal lahir, untuk meretas akun seseorang,” tandasnya.

Dari laporan korban, bahkan ada PinPri yang menyita ATM milik pengguna jasanya sebagai jaminan berikut dengan passwordnya. Mereka berdalih, hal tersebut dilakukan untuk memudahkan pembayaran pinjaman dana saat gaji pengguna jasa masuk rekeningnya.

BACA JUGA :  Megawati Puji Mahfud MD: Pendekar Hukum dan Pembela Wong Cilik

Namun ternyata, oknum Pinpri justru memanfaatkan persyaratan itu untuk menguras isi rekening pengguna jasanya.

Oleh karena itu, Puan mendorong Kepolisian melakukan patroli cyber untuk memberantas peredaran pinjaman pribadi yang mulai ramai memakan korban. Dengan keseriusan Pemerintah dan penegak hukum dalam mengatasi pinjaman keuangan, diharapkan akan meminimalisir korban penyebaran dan perdagangan data pribadi.

“Patroli di dunia maya untuk mengawasi pinjaman pribadi ini harus menjadi perhatian aparat penegak hukum. Dengan payung hukum yang jelas akan memudahkan kepolisian menindak pelaku yang sudah meresahkan masyarakat,” tambah mantan Menko PMK itu.

Tags: DPR RIPinjaman IlegalPinjaman PribadiPinjol IlegalPinPri
Previous Post

TSI Hadiri Indonesia Sales Mission, Dorong Wisatawan India ke Indonesia Melalui Taman Safari Group

Next Post

Craftote: Gallery & Coffee di Kriyanusa 2023, UMKM Binaan BRI Ramah Lingkungan dengan Kualitas Ekspor

Related Posts

Tanggap Bencana, BRI Salurkan Bantuan Untuk Percepat Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Sumut-Sumbar
ADVERTORIAL

Tanggap Bencana, BRI Salurkan Bantuan Untuk Percepat Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Sumut-Sumbar

Desember 3, 2025
3.6k
Cairan Kuning Cemari Laut Tangerang, Diduga Bocoran Minyak Kapal Tanker
TANGERANG RAYA

Cairan Kuning Cemari Laut Tangerang, Diduga Bocoran Minyak Kapal Tanker

Desember 3, 2025
139
Tiga Pria Pemeras Penumpang Grab Car Dibekuk di Tanjung Priok
MEGAPOLITAN

Tiga Pria Pemeras Penumpang Grab Car Dibekuk di Tanjung Priok

Desember 3, 2025
138
BWH Hotels Indonesia Hadirkan Perayaan Akhir Tahun 2025 Paling Meriah dengan Beragam Tema Unik di Seluruh Properti
EKONOMI BISNIS

BWH Hotels Indonesia Hadirkan Perayaan Akhir Tahun 2025 Paling Meriah dengan Beragam Tema Unik di Seluruh Properti

Desember 3, 2025
3.1k
Hujan Deras dan Angin Kencang Robohkan Pohon Besar di Sawangan Depok
MEGAPOLITAN

Hujan Deras dan Angin Kencang Robohkan Pohon Besar di Sawangan Depok

Desember 3, 2025
141
Dua Inovasi Disdukcapil Tangsel Raih Penghargaan KIPP Banten 2025
TANGERANG SELATAN

Dua Inovasi Disdukcapil Tangsel Raih Penghargaan KIPP Banten 2025

Desember 3, 2025
3.1k
Next Post
Craftote: Gallery & Coffee di Kriyanusa 2023, UMKM Binaan BRI Ramah Lingkungan dengan Kualitas Ekspor

Craftote: Gallery & Coffee di Kriyanusa 2023, UMKM Binaan BRI Ramah Lingkungan dengan Kualitas Ekspor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com