TANGSELXPRESS – Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diminta untuk menindaklanjuti secara tegas dugaan penjiplakan lagu daerah Indonesia berjudul ‘Halo-Halo Bandung’ yang dijiplak menjadi ‘Hello Kuala Lumpur’ melalui salah satu kanal YouTube yang berasal dari Malaysia.
Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai jika penjiplakan ini tidak hanya sekadar pelanggaran hak cipta, namun juga mencederai rasa persaudaraan antar-negara. Ia menekankan bahwa karya seni budaya berupa lagu turut menjadi aset berharga yang dimiliki bangsa. Apalagi, ungkapnya, lagu ‘Halo-Halo Bandung’ dibuat untuk mengenang perjuangan para pahlawan yang gugur ketika memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
“Itu menyangkut lagu perjuangan yang berkaitan dengan sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Penjiplakan lagu Halo-Halo Bandung oleh Malaysia telah menodai harga diri negara kita. (Kami ingin) Dirjen Kebudayaan bisa berkoordinasi dengan Kemlu (Kementerian Luar Negeri) untuk membuat nota protes ke Pemerintah Malaysia,” kata Andreas dalam keterangan yang diterima, Kamis (14/9/2023).
Andreas menerangkan, karya seni yang diplagiat atau disalahgunakan akan mencederai penghargaan budaya dan kekayaan negara. Oleh karena itu, menurutnya, dugaan penjiplakan perlu ditindak tegas demi melindungi karya-karya asli dan hak cipta Indonesia.
Sebelumnya, dugaan penjiplakan karya bangsa Indonesia tidak hanya terjadi sekali saja. Negeri Jiran tersebut sempat menggunakan lagu Rasa Sayange untuk promosi pariwisata yang bertajuk Malaysia Truly Asia pada tahun 2017 lalu. Rasa Sayange merupakan lagu Indonesia asal Maluku yang diciptakan oleh putra daerah, Paulus Pea.
Tidak hanya itu, Malaysia kembali menggunakan lagu Rasa Sayange dalam pembukaan SEA Games 2017 saat Malaysia menjadi tuan rumah pergelaran olahraga se-Asia Tenggara tersebut. Kemudian, Malaysia juga mengklaim setidaknya 12 (dua belas) warisan budaya Indonesia lainnya sebagai bagian budaya negaranya. Ke-12 warisan budaya tersebut yakni Pencak Silat, Wayang Kulit, Tari Piring, Tari Tor-tor, Angklung, Batik, Lunpia/Lumpia Semarang, alat musik Gordang Sambilan, Beras Adan hingga Kuda Lumping. Meski Malaysia memiliki kemiripan dengan kebudayaan Indonesia, Andreas menyatakan bahwa kepemilikan budaya asli tidak boleh asal diakui.
“Ini adalah tindakan yang tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menciptakan ketegangan antara dua negara tetangga, termasuk masyarakat kedua bangsa. Padahal sebagai saudara satu dan rumpun, Indonesia dan Malaysia seharusnya bekerja sama dalam menjaga perdamaian dan harmoni di kawasan,” imbuhnya.
Oleh karena itu, ia mendorong Pemerintah untuk lebih tegas dalam melindungi karya seni dan budaya bangsa. Andreas mengatakan, hal tersebut penting dilakukan agar tidak ada lagi negara lain yang mengklaim kebudayaan nasional Indonesia.
“Negara tidak boleh tinggal diam saat harga diri bangsa diinjak-injak dengan pengakuan sepihak budaya milik kita oleh negara lain. Harus ada ketegasan dari Pemerintah agar hal seperti ini tidak terjadi berulang-ulang, oleh negara yang sama,” tandasnya.
Sebagai anggota DPR yang membidangi urusan pendidikan, seni dan budaya itu meminta Pemerintah harus juga proaktif dalam menjaga warisan budaya. Ia berharap ada diskusi lebih lanjut terkait masalah penjiplakan seni budaya Indonesia dengan pihak Malaysia untuk mengklarifikasi dan meluruskan mengenai dugaan pelanggaran ini.
Ia juga mendorong masyarakat Indonesia untuk melaporkan apabila menemukan pelanggaran-pelanggaran serupa demi tegaknya harga diri bangsa. “Kita sebagai bangsa harus bersatu untuk menjaga warisan budaya dan karya-karya seni kita. Ini adalah tanggung jawab kita untuk melindungi apa yang kita miliki dan memastikan bahwa dunia tahu betapa beragam dan kayanya budaya Indonesia,” tambah Politisi Fraksi PDIP itu.