TANGSELXPRESS – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mulai angkat bicara terkait munculnya bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo dalam tayangan adzan Magrib di salah satu stasiun tv swasta. KPI jika hal tersebut tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso mengatakan, pihaknya sudah meminta klarifikasi stasiun tv yang menayangkan adzan tersebut.
“Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran adzan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan,” ungkap Tulus Santoso kepada wartawan seperti dikutip, Kamis (14/9/2023).
Tulus mengimbau agar seluruh lembaga penyiaran supaya mengedepankan netralitas untuk menjaga asas demokrasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
“KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis,” imbaunya.
Lebih lanjut, Tulus menegaskan bahwa KPI akan menindaklanjuti tayangan-tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar netralitas dengan menjalin koordinasi dengan KPU, Bawaslu dan Dewan Pers.
“Langkah selanjutnya terkait tayangan-tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI dan Dewan Pers,” tutupnya.