TANGSELXPRESS – Usai mengungkap sindikat rumah produksi film dewasa di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel), Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengemukakan bahwa sebanyak 12 pemeran wanita terlibat dalam pembuatan film bermuatan adegan layaknya suami istri itu. Dari jumlah tersebut, satu orang kini telah ditangkap.
Adapun seorang pemeran perempuan yang ditangkap tersebut berinisial SE. Selain pemeran, SE juga bertindak sebagai sekretaris dari rumah produksi tersebut.
“Satu sudah dilakukan penangkapan, 11 lainnya masih dikembangkan penyelidikan dan penyidikan,” kata Ade Safri di Jakarta seperti dikutip, Selasa (12/9/2023).
Pelaku inisial SE ditangkap lebih dulu bersama empat orang lainnya. Di antaranya inisial I sebagai produser, JAAS sebagai juru kamera, AIS berperan sebagai editor film dan AT selaku sound engginering.
Sedangkan para pemeran perempuan itu adalah berinisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB. Adapun ke-12 pemeran wanita tersebut memiliki ragam profesi, mulai dari artis hingga selebgram. “Latar belakang dari pemeran wanita di sini adalah artis, foto model, maupun selebgram,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ade Safri mengungkapkan jika bayaran yang diterima para pemeran film dewasa tersebut cukup menggiurkan, mulai Rp10 juta sampai dengan Rp15 juta. “Bervariasi dari tergantung seberapa pengaruh kuat dari pemeran atau talent yang dimaksud di masyarakat,” tambahnya.
Beroperasi sejak awal 2022, polisi kemudian berhasil menggrebek lokasi rumah produksi film dewasa itu pada pertengahan 2023. Dan dikabarkan jika keuntungan yang didapat para tersangka mencapai ratusan juta rupiah.
Diketahui jika para tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 aayat (1) dan atau Pasal 34 Ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.